Feb 18th 2023, 17:01, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah kembali melaksanakan kebijakan automatic adjustment atau penyesuaian anggaran dalam rangka menghadapi kondisi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik pada tahun anggaran 2023.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang diblokir sementara pada pagu belanja K/L 2023. Kebijakan itu masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
"Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini, melalui prioritas belanja," jelas Sri Mulyani melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/2).
Sri Mulyani mengungkapkan anggaran K/L yang diblokir di 2023 senilai Rp 50,2 triliun mayoritas dari anggaran untuk belanja pegawai, salah satunya perjalanan dinas pegawai.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan itu menuntut seluruh K/L untuk memblokir sebagian dari anggaran yang belum prioritas dilaksanakan di awal tahun. Semuanya diarahkan untuk memprioritaskan belanja yang benar-benar penting.
Dalam pelaksanaannya, kata Sri Mulyani, K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/KRO/RO/akun yang akan diblokir sesuai dengan besaran automatic adjustment masing-masing yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan.
Secara total, nilai automatic adjustment belanja K/L 2023 ditetapkan sebesar Rp 50.23 triliun yang berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.
Sri Mulyani memaparkan, kegiatan yang diprioritaskan untuk diblokir yakni belanja pegawai yang dapat diefisienkan, belanja barang yang dapat diefisienkan diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket meeting, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaanya sampai dengan akhir semester I tahun anggaran 2023.
Sementara itu, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen, meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan, dan Kartu Sembako; belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan (availability payment).
"Hal ini untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional dan target masing-masing K/L. Terkait dengan belanja prioritas pemerintah, pada dasarnya porsi anggarannya tidak akan dikurangi, contohnya tidak akan mengurangi alokasi 20 persen anggaran pendidikan karena sifatnya diblokir, bukang dikurangi atau dihilangkan.
"Kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan apabila hingga semester I berakhir tidak terdapat kebutuhan anggaran yang signifikan," tutur Sri Mulyani.
Apabila hingga akhir semester I tidak terdapat peningkatan yang signifikan atas kebutuhan anggaran yang mendesak, maka K/L dapat menyampaikan usulan pembukaan blokir secara bertahap untuk mendanai kegiatan K/L melalui mekanisme revisi.
Alokasi anggaran yang dibuka ini dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yang sama sesuai alokasi awal, atau digunakan untuk kegiatan lain yang lebih strategis sesuai arah pencapaian sasaran program masing-masing K/L.
Dalam penerapannya, Sri Mulyani menyebutkan seluruh proses dalam rangka automatic adjustment belanja K/L di tahun ini agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar