Feb 27th 2023, 17:05, by Aditya Pratama Niagara, kumparanOTO
Hujan yang turun siang-malam dengan intensitas tinggi membuat sejumlah ruas jalan tol berlubang. Tak sedikit dari kendaraan yang melintas mengalami pecah ban.
Pertanyaannya, apakah ban yang pecah karena menghajar lubang jalan tol bisa diganti oleh operator? Awak kumparanOTO, Aditya Pratama Niagara, punya pengalaman ini saat road trip dari Jakarta ke Semarang beberapa waktu lalu.
Kronologi
Ya, jadi tepatnya pada 2 Desember 2022 lalu, saya berkendara malam hari melintasi Tol Trans Jawa hendak bepergian dari Jakarta menuju Semarang.
Sekitar pukul 23.45, saya yang sudah memasuki ruas tol Cipali (Cikopo Palimanan) KM 148-an, merasa kondisi jalan mulai banyak berlubang. Baik di lajur satu maupun dua.
Beberapa lubang jalan pun akhirnya terpaksa dilibas ban mobil saya dengan kecepatan sekitar 95 km/jam, karena tak ada kesempatan untuk menghindar. Kesempatan yang ada hanya mengurangi laju mobil.
Ban pecah di KM 150 akibat hajar lubang
Puncaknya di KM 150, dengan laju 85-90 km/jam di lajur dua, terjadilah mobil yang saya kendarai kembali menghantam lubang yang cukup besar diameternya. Tak pelak, ban langsung kehilangan udara secara drastis.
Benturan yang begitu keras langsung membangunkan seisi mobil. Beruntung mobil masih bisa dikendalikan dan kondisi lalu lintas lengang, sehingga bisa langsung melipir ke bahu jalan.
Di sini menariknya. Di bahu jalan, rupanya ada dua mobil yang sedang berhenti juga. Sepintas ketika saya berusaha menepi, saya melihat kedua mobil tengah diganti bannya. Kemungkinan akibat lubang jalan juga.
Tanpa pikir panjang, saya cek kondisi ban depan kanan. Betul saja, ada lubang yang besar sehingga udara cepat merangsek keluar.
Jangan lupa dokumentasi
Sebelum mengganti ban, saya dokumentasikan dulu perihal kejadian tersebut. Tentu sebagai bukti untuk klaim ganti rugi ke pengelola jalan tol. Pengetahuan ini saya dapatkan sebelumnya dari forum di internet.
Yang saya dokumentasikan adalah kondisi kerusakan ban berupa foto dan video, ditambah juga proses penggantian ban dan mobil lain yang tengah ganti ban untuk memperkuat bukti.
Sejatinya, foto kondisi jalan juga diperlukan. Namun karena sudah dini hari dan gelap (tidak ada lampu penerangan jalan), kemudian alasan keselamatan, serta pertimbangan jarak dari bahu jalan ke lajur dua yang jauh dan tidak bisa terekam kamera handphone, saya ceritakan saja kondisinya di video.
Toh apabila memfotonya menggunakan flash juga kemungkinan mengganggu pengguna jalan lain yang melintas.
Proses klaim dan ganti rugi pengelola jalan tol
Singkat kata, saya melanjutkan perjalanan. Saya putuskan untuk singgah dulu di Cirebon untuk beristirahat. Baru pagi harinya saya mendatangi kantor pengelola Jasa Marga Cirebon.
Namun laporan saya ditolak, karena alasan beda pengelola. Tapi saya dibantu untuk melaporkannya ke pengelola terkait, dalam hal ini PT Lintas Marga Sedaya atau Astra Tol Cipali.
Akhirnya laporan diterima melalui sentral komunikasi Cipali via Whatsapp. Seluruh laporan video dan foto saya lampirkan di sana. Kemudian saya diminta membuat laporan di kantor PT Operasional Astra Toll Cikopo Palimanan di Pagaden, Subang.
Perlu diingat, ketika mengalami pecah ban di tol, harus segera melapor ke pengelola. Sebenarnya bisa juga melalui call center 14080, kemudian akan dibantu disambungkan ke pihak terkait. Atau bisa juga memanggil bantuan petugas tol, untuk dibantu membuat laporan.
Singkat cerita ketika saya bepergian pulang dari Semarang ke Jakarta, esok harinya. Saya sempatkan melapor lagi, membuat laporan hitam di atas putih dan diterima baik oleh petugas di sana.
Petugas mengatakan akan menelaah laporan tersebut, termasuk memastikan adanya lubang pada tanggal dan jam kejadian. Diakuinya pada akhir tahun lalu lubang jalan selalu muncul, namun klaimnya segera ditambal, sehingga kemungkinan ketika saya melapor terakhir tadi, lubang sudah ditambal.
Harus beli ban baru untuk ganti rugi
Oh iya perlu ingat, ganti rugi yang dimaksud adalah biaya penggantian ban baru. Saat di Semarang saya pun menyempatkan beli ban baru. Struk pembelian inilah yang juga dilampirkan di laporan, termasuk:
Salinan STNK
Salinan SIM A
Salinan KTP
Form laporan ganti rugi
Foto atau video kejadian (bisa dikirim melalui petugas)
Sekitar dua minggu berselang, admin sentral komunikasi Cipali menginfokan surat pernyataan yang harus diisi dan ditempel materai. Isinya data diri dan nomor rekening untuk penggantian ganti rugi.
Setelah saya kirim balik surat tersebut, tak berapa lama sekitar tiga hari kemudian dana penggantian sudah masuk ke rekening saya. Persis dengan nilai nominal pembelian ban baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar