Search This Blog

Penampakan Richard Eliezer di Lapas Salemba

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Penampakan Richard Eliezer di Lapas Salemba
Feb 27th 2023, 17:56, by Hedi Malliwang, kumparanNEWS

Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung
Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung

Kejaksaan Agung telah menjebloskan Richard Eliezer ke Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah kasusnya inkrah.

Saat ini, Eliezer sudah resmi menjadi penghuni lapas dengan status sebagai narapidana. Proses administrasi sudah dilakukan sejak Senin siang (27/2).

Dari foto yang diterima kumparan, Eliezer nampak menandatangani sejumlah dokumen saat kemudian diserahkan ke Lapas Salemba. Ia terlihat ditemani salah satu tim kuasa hukumnya.

Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung
Richard Eliezer di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). Foto: Kejagung

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2).

Kini, Eliezer akan menghabiskan masa tahanannya di Lapas Salemba. Pihak lapas menyatakan keamanan Eliezer akan dipantau.

Richard Eliezer ialah terpidana pembunuhan Brigadir Yosua. Ia divonis 1,5 tahun penjara atas perbuatannya.

Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan
Infografik Vonis Sambo dkk. Foto: kumparan

Hukumannya menjadi paling ringan dibanding 4 terdakwa lain. Sebab, ia dinilai menjalankan perintah Ferdy Sambo. Selain itu, ia berstatus JC yang membongkar kasus ini.

Dalam kasus yang sama, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Mereka masih mengajukan banding.

Media files:
01gt96jx7tgmchszcdgwrnfy51.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar