Search This Blog

Suaminya Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Nanda Diperiksa Jaksa Selama 13 Jam

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Suaminya Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Nanda Diperiksa Jaksa Selama 13 Jam
Dec 12th 2025, 13:43 by Lampung Geh

Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh

Lampung Geh, Pesawaran - Buntut suaminya (Dendi Ramadhona) menjadi tersangka kasus korupsi, Bupati Pesawaran, Nanda Indira diperiksa Kejati Lampung selama 13 jam.

Berdasarkan pantauan Lampung Geh, Nanda masuk gedung Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 11.30 WIB mengenakan jilbab putih dan kemeja dengan dikawal oleh 2 pria.

Istri tersangka Dendi Ramadhona itu tampak keluar dari Gedung Pidsus pada Jumat (12/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditanya awak media, Nanda tidak banyak bicara. Ia mengatakan, dirinya hanya menjawab beberapa pertanyaan.

"Mohon do'anya, ada beberapa pertanyaan sudah saya jawab, langsung tanyakan ke penyidik," kata dia.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan 5 orang tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.

Kelima tersangka itu yakni mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, Zainal Fikri dan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan SPAM Jaringan Perpipaan pada Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022, Syahril, Saril serta Adal

Dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah aset-aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara dengan total aset yang disita Rp 45,27 milliar.

Adapun aset-aset yang disita yakni 40 tas branded yang dinilai kurang lebih Rp 800 juta, 24 sertifikat hak milik, uang tunai Rp 2,27 milliar serta 8 unit kendaraan, termasuk motor Harley Davidson. (Yul/lua)

Media files:
01kc8mkhz6806vt3fssbhwhtcf.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar