Search This Blog

Diminta Segera Dibahas, Sudah di Mana RUU Perampasan Aset di DPR?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diminta Segera Dibahas, Sudah di Mana RUU Perampasan Aset di DPR?
Sep 4th 2025, 12:06 by kumparanNEWS

Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Suasana saat Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RAPBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Massa demo menyampaikan berbagai tuntutan kepada DPR. Salah satu yang kembali jadi sorotan, yakni segera membahas dan merampungkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang mangkrak bertahun-tahun bahkan lintas periode.

Lalu, sudah di mana RUU Perampasan Aset saat ini?

Dari hasil penelusuran kumparan, naskah akademik tentang RUU Perampasan Aset sudah ada sejak 2012.

Kemudian, dikutip dari situs resmi DPR RI, dpr.go.id, Kamis (4/9), RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sempat terdaftar di DPR pada 1 April 2015.

Di sini, RUU masuk kategori Prolegnas Jangka Menengah. Ini tertulis RUU usulan pemerintah. Prosesnya baru sampai tahap pendahuluan, tapi pembahasan tak berlanjut.

Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (28/8/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Periode berganti, RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah pada 17 Desember 2019. Kali ini, tertulis RUU disiapkan DPR dan pemerintah.

5 tahun berlalu, tidak juga dibahas. RUU Perampasan Aset kembali masuk dalam prolegnas jangka menengah. Ini terdaftar pada 19 November 2024. Dan sampai saat ini belum juga dibahas.

Draft RUU Perampasan Aset terakhir dapat diakses pada 2022. Dari draft itu, terdapat sejumlah poin penting dalam menjalankan aturan ini.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, mengatakan RUU Perampasan Aset masih jadi usulan inisiatif pemerintah dan masuk dalam kategori prolegnas jangka menengah.

Namun, Sturman belum bisa bicara banyak. Sebab, RUU Perampasan Aset merupakan usulan pemerintah.

"Itu kewenangan pemerintah, selama itu usulan pemerintah, pemerintah punya kewenangan, kalau usulan Baleg saya akan cerita," kata Sturman saat dihubungi, Kamis (4/9).

Meski begitu, Sturman mengatakan, bisa saja RUU Perampasan Aset ini diambil alih oleh DPR. Tapi, tentu harus ada mekanisme yang dijalankan.

"Enggak ada yang enggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi," tambah dia.

Berikut daftarnya:

Pasal 2

Perampasan Aset berdasarkan Undang-Undang ini tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

(1) Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2 tidak menghapuskan kewenangan penuntutan

terhadap pelaku tindak pidana.

(2) Dalam hal dilakukan penuntutan terhadap pelaku

tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Aset yang telah dinyatakan dirampas negara tidak

dapat dimintakan untuk dirampas kembali.

Pasal 5

(2) Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas berdasarkan

Undang-Undang ini meliputi:

a. Aset hasil tindak pidana atau Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;

b. Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;

c. Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; atau

d. Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal 6

(1) Aset Tindak Pidana yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:

a. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan

b. Aset yang terkait dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

(2) Perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

(1) Penyidik wajib menyerahkan Aset Tindak Pidana yang telah disita beserta Dokumen pendukungnya kepada Jaksa Agung.

(2) Sebelum diserahkan kepada Jaksa Agung, Penyidik wajib meminta penetapan kepada Pengadilan Negeri setempat mengenai aset yang disita.

(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerangkan mengenai bentuk, jenis, jumlah, dan keterangan lain mengenai Aset Tindak Pidana.

(4) Permintaan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan paling lama 14 (empat belas) hari.

(5) Aset Tindak Pidana yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan Aset Tindak Pidana oleh Jaksa Agung

Dalam lembar penjelasan:

Pasal 5

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "orang lain" antara lain, suami/istri, anak, dan keluarga.

Huruf c

Aset lain yang sah milik pelaku sebagai pengganti Aset dalam ketentuan ini merupakan pengganti Aset jika dalam perhitungan yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara ternyata kurang atau tidak sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita.

Huruf d

Ketentuan ini dimaksudkan untuk merampas barang hasil kejahatan yang tidak diketahui pelakunya/pemiliknya, misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

Ayat (2)

Huruf a

Aset tidak seimbang dapat diperoleh, misalnya, dari petunjuk perhitungan total kekayaan yang diperoleh antara lain, dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Pajak Penghasilan Pegawai (LP2P), Surat Pajak Tahunan (SPT).

Yang dimaksud dengan "tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah" adalah perolehan yang berasal dari penghasilan yang bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua Umum DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bicara soal nasib rancangan undang-undang perampasan aset yang masih belum ada kejelasan. Belum diketahui siapa yang akan menjadi inisiator pembahasan RUU ini apakah DPR atau pemerintah.

"Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kita akan bahas RUU perampasan aset," kata Dasco di DPR, Rabu (3/9).

Dasco mengatakan, DPR akan segera melakukan pembahasan setelah RUU KUHAP rampung.

"Nah, ini RUU KUHAP masih menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan," katanya.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.

Presiden Prabowo sempat mengundang tokoh lintas agama ke Istana. Mereka menyampaikan Prabowo berjanji, RUU Perampasan Aset akan segera dibahas.

"Presiden berjanji misalnya untuk Undang-Undang perampasan aset dia akan sungguh-sungguh mengerjakan dan memperjuangkan itu bersama dewan," kata Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn Frits Manuputty.

Media files:
01k2pg5x8kvp2bz2cy6a8qzg4q.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar