Polisi menangkap tujuh pria yang memperkosa dan mencabuli anak berusia 14 tahun di Kecamatan Tutur, Pasuruan. Foto: Dok. Istimewa
Seorang ayah berinisial ST (42) di Pasuruan harus mendekam di bui. Pemicunya, ia mencabuli anaknya yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya, aksi itu dilakukan ST bersama 6 rekannya. 3 di antaranya sudah memasuki usia lanjut (lansia).
Mereka adalah EM (30), TE (51), SU (72) dan PO (36 tahun), SP (76) dan SM (75). Korban diperkosa sampai 4 kali.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengatakan kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke polisi pada pertengahan Juli 2025.
"Sebanyak lima orang melakukan persetubuhan, termasuk ayah kandung korban berinisial ST. Lalu dua pelaku lainnya melakukan pencabulan terhadap korban," kata Adimas kepada wartawan, Senin (28/7).
Ilustrasi pemerkosaan. Sperma pada tubuh Vina berujung pada dakwaan pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Adimas menjelaskan, tindakan bejat itu diduga dilakukan secara berulang dalam kurung waktu hampir setahun yakni sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.
Alasan para pelaku memperkosa korban karena mengikuti hawa nafsu. Mereka memberikan sejumlah uang kepada korban agar tidak menceritakan apa yang dialami kepada siapa pun.
"Agar korban tidak menceritakan perbuatan tersangka, pelaku memberi beberapa uang kepada korban," ucapnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini karena kemungkinan ada pelaku lainnya yang terlibat. "Ada kemungkinan pelaku lainnya, tetapi kami kesulitan karena kekurangan saksi," katanya.
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
Polisi telah menyita barang bukti yakni pakaian korban serta tersangka sebagai barang bukti.
Sedangkan hasil visum dari RSUD Bangil, Pasuruan, mengungkapkan adanya luka pada alat kelamin korban yang memperkuat adanya dugaan tindak pidana serius.
Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar