Oct 30th 2024, 18:43, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membahas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengaturan Impor bersama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada pekan depan.
Pertemuan ini direncanakan setelah industri tekstil banyak yang mengalami tekanan usai beleid tersebut terbit. Terbaru, PT Sri Rejeki Isman Tbk alias PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Besok rencana minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin," kata Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim di Kantornya, Rabu (30/10).
Isy Karim belum bisa memastikan apakah beleid tersebut akan direvisi pada saat pertemuannya dengan Kemenperin pekan depan. Hal itu tergantung pembicaraan di rapat koordinasi terbatas (rakortas).
"Nanti tergantung pembicaraan di rakortas. Bagian itu (bicara dengan Kemenperin) nanti kita bicarakan, tapi belum kalau sekarang," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan salah satu fokus kerjanya dalam 100 hari pertama akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, salah satunya Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Agus mengatakan, koordinasi dengan instansi yang kini dipimpin oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso itu salah satunya untuk mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Selain dengan Kemendag, upaya untuk merevisi beleid yang menghapus syarat impor Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk importasi beberapa komoditas ini juga akan diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti akan mengusulkan kembali, berkaitan dengan pentingnya, kita merevisi Permendag 8. Iya (program fokus 100 hari menjabat) betul dan dalam waktu dekat saya akan menyampaikan kepada Bapak Presiden," kata Agus saat acara jumpa pers perdana Menperin dan Wamenperin di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10).
Agus juga menuturkan, dalam upaya untuk memulihkan kinerja industri manufaktur nasional yang tercatat masih kontraksi tiga bulan berturut-turut, cara terbaik adalah dengan merevisi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan mengembalikan kebijakan di dalamnya seperti yang tertuang pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
"Memang kalau mau cepat dan lebih mudah kembali ke Permendag 36, dan juga kalau kita lihat ketika (Permendag) 36 itu berlaku itu industri menggeliat betul, PMI manufaktur tidak pernah turun, terus naik, begitu terbit (Permendag 8) terus turun," terang Agus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar