Search This Blog

Hak atas Pendidikan bagi Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hak atas Pendidikan bagi Masyarakat Adat dalam Hukum Internasional
Sep 25th 2024, 06:23, by Muhammad Rafie Akbar, Muhammad Rafie Akbar

Keberadaan masyarakat adat dan budayanya berhubungan pula dengan kehidupan pendidikannya. Gambar oleh  dari .
Keberadaan masyarakat adat dan budayanya berhubungan pula dengan kehidupan pendidikannya. Gambar oleh Marcelo Trujillo dari Pixabay.

Akses kepada pendidikan merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam sebuah masyarakat. Tidak terkecuali pada indigenous peoples atau masyarakat adat, hak ini juga menyangkut pada kehidupan mereka yang diakui secara internasional. Dalam kenyataannya, masyarakat adat sering kali menghadapi marginalisasi dalam sistem pendidikan formal.

Bagi masyarakat adat, pendidikan tentunya tidak hanya berkenaan dengan pengetahuan akademis, tetapi juga menjadi alat vital untuk mempertahankan bahasa, budaya, dan identitas mereka. Melalui penjabaran ini, dapat dipahami bagaimana hukum internasional, terutama melalui United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), memastikan hak atas pendidikan yang relevan bagi masyarakat adat di seluruh dunia.

Pendidikan sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Pendidikan memainkan peran kunci dalam melestarikan identitas dan budaya masyarakat adat. Pasal 14 ayat (1) dari UNDRIP menegaskan hak masyarakat adat untuk mendirikan dan mengatur sistem pendidikan mereka sendiri dengan menggunakan metode pengajaran tradisional dan bahasa mereka sendiri :

"Indigenous peoples have the right to establish and control their educational systems and institutions providing education in their own languages, in a manner appropriate to their cultural methods of teaching and learning."

Hal ini berarti masyarakat adat memiliki hak otonom untuk menentukan bagaimana pendidikan mereka diselenggarakan, baik melalui kurikulum yang mereka susun sendiri maupun cara pengajaran yang sesuai dengan tradisi mereka. Pendidikan yang berakar pada budaya lokal penting untuk memastikan keberlanjutan nilai-nilai komunitas mereka dari generasi ke generasi.

Akses Tanpa Diskriminasi

Selain hak untuk mendirikan sistem pendidikan mereka sendiri, masyarakat adat juga berhak mendapatkan akses pendidikan negara tanpa diskriminasi. Pasal 14 ayat (2) UNDRIP menegaskan bahwa setiap individu masyarakat adat, khususnya anak-anak, berhak atas pendidikan yang diselenggarakan oleh negara :

"Indigenous individuals, particularly children, have the right to all levels and forms of education of the State without discrimination."

Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses pendidikan yang setara dan inklusif. Tidak boleh ada hambatan diskriminatif yang membatasi akses masyarakat adat terhadap sistem pendidikan formal, baik di tingkat dasar hingga pendidikan tinggi.

Pendidikan dalam Bahasa dan Budaya Sendiri

Pasal 14 ayat (3) UNDRIP menegaskan pentingnya pendidikan yang mencerminkan bahasa dan budaya masyarakat adat, bahkan bagi mereka yang tinggal di luar komunitas adat:

"States shall, in conjunction with indigenous peoples, take effective measures, in order for indigenous individuals, particularly children, including those living outside their communities, to have access, when possible, to an education in their own culture and provided in their own language."

Maknanya, negara harus memastikan bahwa anak-anak masyarakat adat yang tinggal di luar komunitas mereka tetap dapat mengakses pendidikan yang relevan dengan identitas budaya mereka. Ini dapat mencakup dukungan untuk bahasa asli dan pengajaran yang mencerminkan nilai-nilai tradisional.

Hak atas Martabat dan Keragaman Budaya dalam Pendidikan

Pendidikan masyarakat adat juga harus mencerminkan hak mereka atas martabat dan keragaman budaya. Pasal 15 ayat (1) UNDRIP menekankan pentingnya representasi budaya, sejarah, dan aspirasi masyarakat adat dalam pendidikan dan informasi publik :

"Indigenous peoples have the right to the dignity and diversity of their cultures, traditions, histories and aspirations which shall be appropriately reflected in education and public information."

Hal ini menjelaskan bahwa sistem pendidikan umum dan media publik harus menghormati dan mencerminkan keragaman budaya masyarakat adat. Dengan mencerminkan sejarah dan aspirasi mereka, pendidikan dapat menjadi alat untuk meningkatkan pemahaman antarbudaya dalam masyarakat luas.

Upaya Mengatasi Prasangka dan Diskriminasi

Dalam Pasal 15 ayat (2), UNDRIP menegaskan pentingnya negara bekerja sama dengan masyarakat adat untuk memerangi prasangka dan diskriminasi:

"States shall take effective measures, in consultation and cooperation with the indigenous peoples concerned, to combat prejudice and eliminate discrimination and to promote tolerance, understanding and good relations among indigenous peoples and all other segments of society."

Negara harus memastikan bahwa pendidikan juga mencakup pengajaran yang mempromosikan toleransi dan pengertian antara masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan menghargai perbedaan.

Konklusi : Tanggung Jawab Negara dalam Implementasinya

Penting bagi negara untuk mengambil langkah-langkah yang efektif dalam memastikan hak pendidikan bagi masyarakat adat dilaksanakan secara nyata. Negara tidak hanya bertanggung jawab menyediakan akses, tetapi juga harus memastikan pendidikan tersebut relevan dan sesuai dengan budaya masyarakat adat. Konsultasi dan diskusi yang intens dengan masyarakat adat setempat adalah kunci untuk melindungi hak mereka atas pendidikan yang bermartabat.

Dengan adanya ketentuan dalam UNDRIP ini, diharapkan negara-negara di seluruh dunia dapat lebih memperhatikan dan melindungi hak pendidikan masyarakat adat. Pendidikan tidak hanya tentang mempersiapkan masyarakat adat untuk dunia modern, tetapi juga mempertahankan identitas mereka agar tetap hidup dan berkembang.

Media files:
01j8hy8zaf9p4yrz27bs0f0vze.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar