Search This Blog

Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin di Septic Tank

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gerebek Rumah Aborsi di Ciracas, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin di Septic Tank
Nov 3rd 2023, 18:04, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Polda Metro Jaya menggerebek rumah aborsi di Ciracas Jaktim. Foto: Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya menggerebek rumah aborsi di Ciracas Jaktim. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Ciracas Jakarta Timur yang digunakan untuk praktek aborsi ilegal. Saat penggeledahan, polisi menemukan 7 kerangka yang diduga berasal dari janin yang dibuang ke septic tank.

Kerangka ini ditemukan saat penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian pada 2 November 2023. Rumah itu digerebek pada 24 Oktober, seminggu sebelumnya.

Mereka menemukan tulang belulang tersebut usai menyedot dan memeriksa komponen yang ada di dalam septic tank rumah itu.

"Hasilnya ditemukan beberapa yang diduga tulang janin dan di mana diduga tulang janin tersebut sebanyak 7 tulang dibawa oleh Tim Forensik Puslabfor dan sisanya dibawa oleh Tim Forensik Pusdokkes Polri untuk dilakukan uji laboratoris," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (3/11).

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil menangkap sebanyak 6 orang yang semuanya jadi tersangka. Keenamnya tak ada yang memiliki latar belakang medis.

Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai konferensi pers Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Senin (11/9/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai konferensi pers Rumah Produksi Film Porno di Jaksel, Senin (11/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Berikut rincian para tersangka:

Penyedia jasa aborsi:

  • IS (44), yang melakukan praktik aborsi

  • A (36), membantu melakukan aborsi

  • AF (40), pencari pasien/calo

  • RF (30), pembuang janin dan calo

Pasien aborsi:

  • G (29) pengguna jasa aborsi, masih dalam pemulihan

  • AL (26), pacar G

Dari 6 orang tersebut, 4 orang merupakan penyedia jasa aborsi dan telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Sementara, 2 orang lainnya yang merupakan sepasang kekasih yang menggunakan jasa aborsi ilegal.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, yakni;

  • Pasal 428 Ayat (1) jo Pasal 60 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat (2) jo Pasal 312 huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 56 KUHP

Media files:
01hea0thsxyh1g15fz9pd98ybz.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar