Jun 18th 2023, 21:51, by Moh Fajri, kumparanBISNIS
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Jusuf Hamka atas tuduhan pencemaran nama baik. Jusuf Hamka tak terima disebut bukan bagian dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) oleh Yustinus.
Padahal, Jusuf Hamka adalah beneficial owner di CMNP atau merupakan orang penting dalam suatu perusahaan, karena memiliki kuasa untuk memberhentikan atau menunjuk direksi hingga komisaris.
Di tengah perkara tersebut, Yustinus mengajak Jusuf Hamka bertemu. Pertemuan tersebut diketahui lewat unggahan di akun Instagram @jusufhamka.
"Sore ini 18/6/23, saya diajak ngopi oleh Staff Khusus Menteri Keuangan, Pak Yustinus Prastowo dan kami sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dan kesalahpahaman yang terjadi dengan ngopi bersama," tulis Jusuf Hamka, Minggu (18/6).
Jusuf Hamka belum membeberkan apakah proses hukum masih berlanjut atau berhenti setelah pertemuan tersebut. Ia sebelumnya memang masih menunggu niat baik dari Yustinus Prastowo untuk meminta maaf sampai Selasa ( 20/6).
Jusuf Hamka mengungkapkan dalam pertemuannya dengan Yustinus juga disinggung terkait pembayaran utang.
"Kami juga sepakat tetap menjaga marwah Kementerian Keuangan dan tetap mengharap ridho Allah SWT, sehingga negara bisa mempertimbangkan pembayaran hak-hak PT CMNP," tutur Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp 800 Miliar
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), senilai Rp 800 miliar.
Jusuf Hamka mengungkapkan CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.
Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.
"Iya (utang pemerintah Rp 800 miliar). Sudah hampir 20 tahun kali ya, dari 1998. Duit saya memang cuma Rp 179 miliar, tapi ada keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar bunga 2 persen per bulan," kata Jusuf Hamka saat dihubungi kumparan, Kamis (8/6).
Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kemenkeu berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.
"25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25x12 bulan= 300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya," ujarnya.
Jusuf Hamka menegaskan, pihaknya tidak mungkin menuntut lagi karena sudah menang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar