Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengaku mengalami kendala dalam melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif.
Kendala tersebut karena terbatasnya akses sistem informasi yang digunakan KPU yakni sistem informasi pencalonan (Silon). Sebab, Bawaslu hanya diberi akses Silon yang sangat singkat.
"Kita kirim surat nih, bukan ngecek, 15 menit (waktu akses Silon). Kita kirim surat, kami mau kirim surat nih, kalau misal nanti KPU tidak memberikan akses seluas-luasnya, ya kita enggak usah ngancem lah, gimana kita tidak dianggap sebagai penyelenggara kalau gitu," kata Bagja di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/6).
Lebih lanjut, Bagja menyebut akan kembali mengirim surat untuk meminta KPU memberikan akses Silon sebagai bentuk pengawasan oleh Bawaslu. Bagja menyebut pihaknya sudah tiga kali mengirim surat kepada KPU namun akses Silon tersebut masih belum bisa diakses secara penuh oleh Bawaslu.
"Kami mengerti kesibukan teman-teman KPU, akan tapi bukan sibuk itu enggak diawasi dong, kan iklannya, kalau tidak ada masalah kenapa takut, kenapa dibatasi? Kan pertanyaannya gitu," ungkapnya.
Bagja mengatakan jika suratnya itu tidak juga diakomodasi oleh KPU, pihaknya akan melaporkan tindakan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran administrasi oleh KPU.
"Pertama adalah DKPP, karena sebagai penyelenggara kita menghormati teman-teman (KPU), dari pada nanti kena pelanggaran administrasi. Bisa juga pelanggaran administrasi tapi kita lagi kaji, temuannya seperti apa dan prosedur apa yang dilanggar teman-teman KPU," ucap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar