Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (De Gadjah-PAS) berencana membuat aplikasi khusus mengawasi warga negara asing (WNA) berkunjung ke Pulau Dewata.
Aplikasi ini bertujuan mencegah WNA berkegiatan pelanggaran keimigrasian. Salah satu di antaranya WNA berstatus sebagai turis bekerja ilegal.
"Kita (De Gadjah-PAS) sudah membuat namanya aplikasi untuk bagaimana memantau secara bersinergi karena imigrasi instansi vertikal, kepolisian instansi vertikal, daerah harus bersinergi membuat aplikasi bersama," kata PAS dalam acara Uji Publik Pilkada Bali 2024 yang diselenggarakan Universitas Udayana, Kamis (10/10).
Aplikasi nanti akan mencatat waktu kedatangan hingga kepulangan WNA. WNA yang terdeteksi melakukan pelanggaran bisa langsung ditindak oleh aparat penegak hukum. Aplikasi ini nanti bisa diakses oleh Imigrasi, polisi dan pemerintah daerah.
"Sehingga terpantau mulai kedatangannya sampai mereka pulang sehingga tidak menjadi TKA ilegal, karena waktu tinggalnya akan terpantau dengan baik dan polisi bisa mengambil langkah-langkah hukum atau pencarian untuk mengembalikan mereka ke negaranya," katanya.
Sementara itu, De Gadjah menambahkan, mereka akan membentuk tim pengendali keamanan di bawah pimpinan gubernur. Tim terdiri dari pecalang, imigrasi, polisi, polisi pariwisata, dan pemerintah daerah.
"Jadi mereka fokus untuk tugas-tugas dalam penanganan wisatawan yang melanggar," katanya.
Kesejahteraan tim pengendali akan diperhatikan mencegah praktik suap atau korupsi dan penindakan WNA tegas.
Pembuatan aplikasi ini berkaca pada fenomena WNA bekerja secara ilegal. Seperti diketahui, pasca COVID-19, masyarakat kerap memviralkan aksi WNA bekerja ilegal di Bali. Mulai menjadi pelatih surfing, latihan motor hingga guru yoga.
Selain itu, Imigrasi Bali baru-baru ini menangkap sejumlah WNA yang bekerja ilegal di salon kecantikan. Mereka berstatus sebagai investor namun bekerja sebagai hairstylist hingga perawat kuku.
Menurut PAS, perbuatan WNA ini merebut lapangan kerja penduduk setempat.
Baik De Gadjah atau PAS belum menjelaskan lebih detail pengimplementasian aplikasi ini. Apakah setiap aktivitas WNA dipantau sehingga berpotensi mengganggu privasi turis atau tidak.
"Nanti teknis itu yang penting ada sinergisitas dulu nanti banyak model, (apakah berpotensi melanggar privasi atau tidak?) mereka ke sini kan jadi turis bukan pekerja," kata PAS saat ditanya usai uji publik berakhir.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sebenarnya telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora). Aturan ini tertuang dalam Perkemenkumham nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pora.
Pada Pasal 12 disebut, Tim Pora tingkat Provinsi paling sedikit memiliki anggota yang terdiri dari Kemenkumham, polisi, TNI Pemprov, BNN, Kejati dan kantor wilayah pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar