Mar 26th 2025, 11:34, by Thomas Bosco Pandapotan, kumparanNEWS
Suasana Defile Alutsista TNI di HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Isu miring mencuat di tengah disahkannya UU TNI. Salah satunya soal akan munculnya pemerintahan militer atau junta militer.
Kapuspen Mabes TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menanggapi isu liar itu. Kata dia, asumsi itu tidak berdasar. Sebab dari sebelum direvisi, pemerintahan tetap berganti secara demokratis.
"Zaman Bapak SBY sebagai seorang presiden yang berlatar belakang militer pun, di mana UU No 34/2004 ini (UU TNI yang lama memperbolehkan prajurit aktif di 10 kementerian/lembaga) juga berlaku, tidak ada kita menjadi negara junta militer. Sampai hari ini kita masih merupakan negara demokrasi," terangnya Rabu (29/3).
Menurutnya, perluasan kementerian/lembaga di UU sekarang telah sesuai kebutuhan. Begitupun telah dibuat dalam kerangka supremasi sipil.
"UU TNI dibuat dalam kerangka supremasi sipil dan negara demokrasi, serta mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jadi isu bahwa kita mengarah ke negara junta militer adalah ketakutan yang tidak berdasar, dan informasi yang bersifat hoaks," tegas mantan Kadispen AD itu.
Prajurit KRI Parchim class gelar parade inspeksi kapal perang dan Exit Broadcasting Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Achmad Wibisono dan Danseskoal Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi di Kompleks Satuan Kapal Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta(24/3) Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOSuasana Defile Alutsista TNI di HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanSuasana Defile Alutsista TNI di HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sejak sebelum diubah, Kristomei mengatakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pun tegas agar anggota aktif yang punya jabatan di luar ketentuan untuk mundur atau pensiun dini.
"Untuk hal ini sudah jelas, Panglima TNI sudah menegaskan bahwa anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil (Kementerian/Lembaga) di luar yang sudah diamanatkan dalam Pasal 47 UU No 34 /2004 (10 K/L ,14 K/L dalam Revisi UU TNI) harus pensiun dini/mengundurkan diri dari dinas keprajuritan," tutupnya.
UU TNI telah disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna ke 14 masa persidangan 2024-2025 pada Kamis (20/3) lalu.
Setelah UU tersebut disahkan, kini berlaku aturan 14 kementerian lembaga yang bisa diduduki TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara menangani kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar