Search This Blog

Kesal ke Warga Sekitar, Pemuda Rusak Ogoh-ogoh Raksasa Milik Desa di Bali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kesal ke Warga Sekitar, Pemuda Rusak Ogoh-ogoh Raksasa Milik Desa di Bali
Mar 12th 2025, 11:24, by M. Rizki, kumparanNEWS

Pelaku yang merusak ogoh-ogoh milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali. Foto: Polresta Denpasar
Pelaku yang merusak ogoh-ogoh milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali. Foto: Polresta Denpasar

Seorang pemuda berinisial KE (25 tahun) nekat merusak ogoh-ogoh raksasa milik Desa Adat Kusuma Kejati, Kota Denpasar, Bali, Selasa (11/3), sekitar pukul 13.00 WITA.

Alasan KE merusak ogoh-ogoh itu lantaran jengkel dan kesal dengan beberapa warga sekitar. KE belum menjelaskan hal yang membuat dia kesal dengan beberapa warga.

"Masih didalami mengapa dia jengkel dan kesal," kata Kasi Humas Polresta Denpasar saat dikonfirmasi Rabu (12/3).

Ogoh-ogoh adalah karya seni patung dalam kebudayaan Bali yang umumnya diarak saat Pengrupukan atau H-1 Hari Nyepi. Patung ini biasanya berbentuk Bhuta Kala, menggambarkan sifat negatif manusia.

Perbuatan KE merusak ogoh-ogoh di Banjar atau gedung desa dilihat oleh warga setempat, sekitar pukul 13.00 WITA kemarin.

Sebagai ilustrasi: Orang Bali mengarak "Ogoh-Ogoh" saat pawai sehari sebelum hari raya Nyepi, di Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP
Sebagai ilustrasi: Orang Bali mengarak "Ogoh-Ogoh" saat pawai sehari sebelum hari raya Nyepi, di Denpasar, Bali, Selasa (21/3/2023). Foto: Sonny Tumbelaka/AFP

KE kepergok mematahkan tangan dan kaki ogoh-ogoh lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan berboncengan bersama temannya.

Warga ini kemudian melaporkan ke desa adat dan laporan itu diteruskan ke pihak kepolisian. Polisi lalu mengecek rekaman CCTV dan berhasil mengidentifikasi pemilik kendaraan dan pelaku.

Polisi akhirnya menangkap KE di rumahnya, pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA.

Atas perbuatannya, KE kini ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KE dijerat dengan Pasal 407 KUHP, dengan ancaman dihukum maksimal tiga bulan penjara.

Media files:
01gw39mhdwejz2d9dpdk9t9e9a.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar