Sep 22nd 2023, 18:03, by Berita Terkini, Berita Terkini
Jelaskan mengenai hak pilih dalam pemilu! Soal ini merupakan bagian dari tugas PPKN untuk siswa kelas 10.
Siswa akan mempelajari partisipasi warga negara dalam sistem politik di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan siswa kelak dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik.
Jelaskan mengenai Hak Pilih dalam Pemilu! Ini Ulasannya
Pemilu adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan pemerintahan tertentu. Berdasarkan Buku Siswa PPKN SMA/MA Kelas 10, Vipti Retna, Endro Santoso (2021:111), berikut adalah jawaban untuk soal jelaskan mengenai hak pilih dalam pemilu.
Menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum merupakan salah satu wujud partisipasi warga negara dalam sistem politik sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Pemilu sangat penting karena dalam pemilu terjadi pelaksanaan kedaulatan rakyat. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat mempunyai hak pilih, akan memberikan hak pilih suaranya untuk calon wakil rakyat, kepala negara, dan kepala daerah.
Hak memillih diatur dalam Bab IV, mulai Pasal 198 UU Pemilu. Dalam Ayat (1) dari Pasal 198 UU-Pemilu, dikemukakan syarat bagi warga negara untuk memiliki hak pilih, yaitu
Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih.
Sudah menikah.
Sudah pernah menikah.
Setiap warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan pemilu mempunyai hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
Hak pilih aktif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk memilih anggota-anggota yang akan duduk dalam suatu badan perwakilan.
Sementara hak pilih pasif adalah hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat dipilih menjadi anggota dari suatu badan perwakilan.
Lalu, apakah setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih selalu menggunakan haknya tersebut dalam pemilu? Terdapat istilah golongan putih (golput) dalam pemilu.
Golput adalah warga negara yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Ada dua faktor yang memengaruhi partisipasi politik warga negara, yaitu
Kesadaran politik, yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Kepercayaan politik, yaitu sikap dan kepercayaan warga negara terhadap pemerintahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar