Search This Blog

Sertu Akbar Akui Beri Perintah ke Kelasi Kepala Bambang Tembak Bos Rental

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sertu Akbar Akui Beri Perintah ke Kelasi Kepala Bambang Tembak Bos Rental
Mar 3rd 2025, 15:58, by Rachmadi Rasyad, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil dan penadahan mobil oleh oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sersan Satu Akbar Adli mengakui bahwa dirinya yang memberi perintah kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo untuk menembak bos rental, Ilyas Abdul Rahman, hingga tewas di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (3/3). Dalam agenda sidang itu, Akbar menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Pada keterangannya, Akbar mengakui kala itu menyerahkan senjata yang dibawanya kepada Bambang. Menurut dia, hal itu dilakukannya secara spontan untuk Bambang 'menjaga diri'.

Sebab, sebelum tiba di Rest Area KM 45, mereka sempat terlibat bentrok dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental. Bentrok itu terjadi di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten.

"Spontanitas dalam pikiran saya karena terdakwa satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata dia.

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris terdakwa diserahkan kepada orang lain?" tanya oditur.

"Itu spontan saya serahkan karena posisi terdakwa satu sendiri," kata Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar dapat memberikan senjata apinya dengan begitu mudah kepada Bambang. Sementara Bambang, dalam kesaksian terpisah, mengaku belum pernah menembak.

Bahkan, Akbar kemudian merupakan pihak yang memberi perintah kepada Bambang untuk menembak. Tembakan yang membuat Ilyas Abdul Rahman tewas.

"Benar terdakwa memerintahkan terdakwa satu untuk menembak?" tanya oditur.

"Itu kami pokoknya meminta...," kata Akbar.

"Pertanyaan saya dengar, benar terdakwa perintahkan terdakwa satu menembak?" sela oditur dengan nada tinggi.

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," kata Akbar.

"Di tentara itu apa namanya?" tanya oditur.

"Siap, (namanya) perintah," ucap Akbar.

Terdapat tiga Anggota TNI AL yang jadi terdakwa dalam kasus ini yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya didakwa melakukan penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Bambang dan Akbar didakwa pula melakukan pembunuhan. Mereka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.

Media files:
01jmbp3ht923w0vkk66f859716.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar