Feb 12th 2025, 13:24, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Personel Polresta Pontianak memperlihatkan sepatu impor ilegal yang hendak dikirim ke Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Satu truk puso berisi 17 ballpres sepatu bekas impor ilegal gagal dikirim ke Jakarta saat masih berada di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat pada sabtu, 8 Februari 2025.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan bilang, saat ini polisi sudah menahan seorang pria berinisial RF sebagai pemilik barang ilegal tersebut.
"Rf berperan sebagai pengepul sepatu impor bekas di wilayah Pontianak dan Kalimantan Barat. Setelah dikumpulkan, sepatu-sepatu tersebut dicuci hingga tampak seperti baru sebelum dikirim dan dijual ke Jakarta. Selain itu kami sudah menahan RN yang bertanggungjawab mengurus pengirimannya," ungkap AKP Wawan.
Selain Rn dan Rf, polisi juga menangkap seorang pria berinisial M yang berperan sebagai perantara dalam penjualan sepatu bekas impor antara Rf dan pembeli di luar Kalimantan Barat. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ketiga tersangka sudah beberapa kali melakukan pengiriman barang ilegal ini. Saat ini, mereka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara," tambah AKP Wawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar