Search This Blog

Ketua LPD di Bali Korupsi Kredit Fiktif Rp 10 M untuk Judi hingga Kuliah Anak

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua LPD di Bali Korupsi Kredit Fiktif Rp 10 M untuk Judi hingga Kuliah Anak
Dec 17th 2024, 11:43, by M Lutfan D, kumparanNEWS

I Nyoman Berata di Polda Bali, Selasa (17/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
I Nyoman Berata di Polda Bali, Selasa (17/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Desa Adat Pakraman Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali, bernama I Nyoman Berata (48 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 10.441.786.410.

LPD ini punya beberapa jenis usaha, yakni menghimpun dana dari warga desa baik itu bentuk deposito maupun tabungan, membantu pendanaan warga desa dalam bentuk pinjaman, hingga menerima pinjaman.

Adapun dalam kasusnya, Berata diduga korupsi sejak tahun 2009 sampai dengan 2022. Hasil korupsinya, dia gunakan untuk membuka sejumlah usaha seperti bisnis cuci mobil, peternakan babi dan ayam, serta usaha aksesoris, tetapi berujung gagal.

Selain itu, uang korupsi tersebut juga digunakan untuk membiayai anak kuliah, pengobatan anak yang sakit auto-imun, pengobatan dirinya yang mengalami kecelakaan, dan untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk berbagai jenis judi.

"(Penggunaan uang korupsi juga) digunakan untuk judi sabung ayam, togel, dan judi online," kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara di Polda Bali, Selasa (17/12).

Kasus ini terungkap atas laporan seorang warga yang juga nasabah dalam LPD Desa Adat Ngis. Nasabah tersebut tidak bisa mengajukan kredit ke LPD karena tercatat masih memiliki utang. Padahal, warga tersebut sebelumnya tak pernah mengajukan kredit.

Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Bali pada tahun 2022 lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan I Nyoman Berata membuat kredit fiktif atas nama warga tersebut. Berata merupakan Ketua LPD Desa Adat Ngis tahun 2009-2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, Berata ternyata tak hanya menggunakan satu nama nasabah saja, tetapi membuat ratusan kredit fiktif. Dia menggunakan nama dirinya, keluarga, dan warga tanpa sepengetahuan para korban.

Rata-rata nilai kredit fiktif yang diajukan mulai dari Rp 60 juta sampai Rp 500 juta.

Gali Tutup Lubang

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara di Polda Bali, Selasa (17/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara di Polda Bali, Selasa (17/12/2024). Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Adapun modus dalam korupsi ini seperti gali tutup lubang. Awalnya dia meminjam, tak bisa bayar, sehingga meminjam lagi untuk membayar cicilan pinjaman.

"Awalnya dia ambil kredit namun tidak bisa bayar, kemudian mengambil kredit (atas nama orang lain) lain untuk menutupi kredit yang pertama dan membayar bunganya. kemudian tidak bisa juga (membayar kredit dan bunga)," kata Arif Batubara.

"Akhirnya secara terus menerus perbuatannya dilakukan dari tahun 2009 sampai tahun 2022," sambungnya.

Berata tercatat mengajukan pinjaman yang belum dibayarkan senilai Rp 3.465.652.410. Angka tersebut berdasarkan perhitungan jumlah pinjaman fiktif Rp 20.942.585.300, angsuran dan pelunasan pinjaman yang sudah dibayar Rp 7.125.424.300, pembayaran bunga pinjaman Rp 9.854.703.590, tabungan wajib kredit Rp 120.620.000.

Berata juga menggunakan dana simpanan berjangka atau deposito nasabah sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022 senilai Rp. 4.566.134.000

I Nyoman Berata juga berani menggunakan dana tabungan dana sukarela nasabah tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 senilai Rp. 2.410.000.000.

Sehingga total dugaan kerugian negara mencapai Rp 10,4 miliar.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita 77 lembar surat deposito nasabah, SK pendirian LPD, dan laporan tahun LPD. Polisi kini tengah menelusuri aset-aset I Nyoman Berata mengusut penggunaan uang korupsi ini.

Atas perbuatannya, I Nyoman Berata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

I Nyoman Berata terancam dihukum 20 tahun atau maksimal seumur hidup penjara dan denda Rp 1 miliar.

Media files:
01jf9d485f0ph67mt9d6r8g6q2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar