Aug 29th 2024, 21:08, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Pintu ruangan tempat pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah di Sulawesi Utara.
MANADO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, pada proses tahapan penyelenggaraan pendaftaran Calon Kepala Daerah.
Temuan pelanggaran tersebut berupa tak adanya pengumuman daftar nama tim medis atau dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pasangan calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada 2024.
Bahkan, hingga waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pasangan calon, ternyata daftar nama tim medis tak kunjung disampaikan.
"Hingga sudah ada bakal calon yang memeriksakan kesehatan mereka, ternyata daftar nama tim medis atau dokter yang melakukan pemeriksaan tak pernah disampaikan," ujar Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, Kamis (29/8).
Menurut Donny, hal ini ditakutkan bisa menjadi konflik kepentingan, karena bisa saja tim medis atau dokter yang melakukan pemeriksaan kesehatan, terafiliasi partai politik atau justru calon kepala daerah itu sendiri.
Dijelaskan, pihak Bawaslu Sulut sebenarnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait dengan hasil temuan itu ke KPU Sulut maupun ke pihak RSUP Prof Kandouw, sebagai tempat pemeriksaan kesehatan yang ditunjuk.
Namun, hingga saat ini ternyata surat tersebut tak kunjung direspons, padahal sudah ada calon kepala daerah yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Pihak rumah sakit sebenarnya sudah menyanggupi (memberikan daftar nama). Tapi sampai sekarang belum ada yang disampaikan," ujar Donny kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar