Dec 31st 2024, 14:09, by Abdul Latif, kumparanBISNIS
Bank Indonesia (BI) membantah keterlibatan institusinya dalam kasus dugaan peredaran uang palsu dan sertifikat deposito yang mencuat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Adapun, polisi berhasil menemukan sertifikat atas Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp 700 triliun dan deposito BI senilai Rp 45 triliun dalam kasus tersebut.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Marlison Hakim menegaskan BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI, dan kepemilikan SBN bersifat scripless atau tanpa warkat.
"Kami tegaskan bahwa BI tidak pernah menerbitkan dokumen sertifikat deposito BI. Sedangkan kepemilikan SBN bersifat scripless (tanpa warkat) artinya tidak ada dokumen sertifikat kepemilikan yang dipegang oleh investor karena kepemilikan investor tersebut dicatatkan secara elektronik," kata Marlinson dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).
Marlinson menyebut, sampel barang bukti teridentifikasi merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah. Bahkan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar. Hal tersebut sejalan dengan barang bukti mesin cetak temuan Polri yang merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang," jelasnya.
Marlison menyebut, tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan seperti benang pengaman, watermark, electrotype. Menurutnya, gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa.
Dia memastikan, BI akan terus berupaya melakukan penguatan kualitas uang rupiah agar desain uang rupiah semakin mudah dikenali dan menyulitkan pemalsuan. Serta melakukan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat secara nasional melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah.
"BI secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan, DJBC), perbankan, dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan uang palsu," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar