Search This Blog

Banyak Kecelakaan Kerja, Menaker Usul Naikkan Denda Perusahaan yang Melanggar

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Banyak Kecelakaan Kerja, Menaker Usul Naikkan Denda Perusahaan yang Melanggar
Oct 30th 2024, 19:03, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Para pekerja meneriakkan slogan-slogan saat melakukan unjuk rasa di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024. Foto: BAY ISMOYO / AFP
Para pekerja meneriakkan slogan-slogan saat melakukan unjuk rasa di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2024. Foto: BAY ISMOYO / AFP

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyoroti tingkat kecelakaan kerja masih tinggi, terutama di industri pengolahan mineral alias smelter, dengan denda perusahaan yang melanggar juga terlalu rendah.

Saat ini denda perusahaan yang melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanya Rp 100 ribu berdasarkan UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Menurutnya, denda itu sangat kecil dan tidak menimbulkan efek jera.

"Itu payung hukum besar kita, jadi kalau ada perusahaan yang melanggar terkait tentang keselamatan kerja, maka kemudian dendanya itu adalah Rp 100 ribu. Nah ini yang kemudian sepertinya kita harus lakukan percepatan," katanya saat Raker Komisi IX DPR, Rabu (30/10).

Yassierli menyebutkan, meskipun saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), revisi undang-undang terkait K3 masih diperlukan.

"Kalau bisa undang-undangnya itu kita sempurnakan, dan kita di situ masih bicaranya keselamatan kerja, jadi belum ada poin terkait tentang kesehatan kerja. Ini yang kemudian kami catat, harus menjadi prioritas kita," tegas dia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat Raker perdana Komisi XI DPR, Rabu (30/10/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer saat Raker perdana Komisi XI DPR, Rabu (30/10/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Kemenaker mencatat hingga kuartal III 2024, perusahaan besar yang terdaftar dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) baru 46.992 perusahaan. Dari angka tersebut, baru 1.379 atau 2,93 persen perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3.

"Beberapa kali kita mendengar laporan terkait tentang meledaknya smelter, angka kecelakaan kerja yang masih tinggi di industri. Potret saat ini juga menurut kami ini menjadi perhatian buat kita," tutur Yassierli.

Yassierli mengatakan, minimnya jumlah perusahaan besar yang terdaftar sebagai dalam WLKP membuktikan bahwa pemerintah perlu meningkatkan penegakan hukum di sektor K3 ini.

"Jumlah perusahaan yang menerapkan sistem manajemen K3 juga ini masih rendah. Sehingga kami membayangkan ketika regulasi itu sudah ada, maka law enforcement itu kemudian harus kita tegakkan," tandasnya.

Media files:
01j1vkemkenhck0k524y36w9mf.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar