Sep 7th 2024, 11:18, by Andreas Gerry Tuwo, kumparanNEWS
Vonis terhadap Donald Trump ditunda sampai Pemilu Amerika Serikat (AS) usai pada 5 November 2024 mendatang. Trump sudah dinyatakan bersalah atas kasus uang tutup mulut terhadap seorang bintang porno.
Awalnya, Trump akan dieksekusi pada 18 September 2024. Akan tetapi tim pengacara Trump meminta vonis ditunda dengan alasan berpotensi mengintervensi pemilu.
Sebab, kasus Trump diajukan oleh Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg. Pria itu merupakan kader Partai Demokrat saingan utama Trump.
Permohonan penundaan vonis Trump akhirnya dikabulkan hakim Juan Merchan pada Jumat (6/9). Dia mengatakan Trump akan dieksekusi pada 26 November kecuali kasus tersebut dibatalkan sebelum jangka waktu tersebut.
"Penetapan hukuman akan ditunda demi menghindari kesan, bahwa proses telah dipengaruhi atau berupaya mempengaruhi pemilihan Presiden yang mana terdakwa adalah salah satu kandidat," tulis Merchan seperti dikutip dari Reuters.
"Pengadilan adalah lembaga adil, tak memihak, dan tak berpolitik," sambung dia.
Atas penundaan vonis, Trump memuji Merchan. Dia menegaskan akan menghormati keputusan itu.
"Kasus ini harusnya dihentikan dengan benar, karena kami sedang mempersiapkan diri untuk pemilu paling penting dalam sejarah negara kami," kata Trump lewat sosial media Truth.
Pada Kamis 30 Mei 2024, Trump terbukti memalsukan dokumen untuk menyuap bintang porno jelang Pemilu 2016 lalu.
Kasus yang menyeret Trump bermula dari seorang kesaksian mantan pengacaranya, Michael Cohen. Dia menyebut Trump setuju menyogok eks bintang porno Stormy Daniels sebesar USD 130 ribu jelang pemilu.
Uang itu dibayarkan kepada Stormy Daniels guna membungkam skandal perselingkuhan yang dilakukannya dengan Trump beberapa tahun lalu.
Atas dakwaannya tersebut Trump terancam hukuman maksimal penjara empat tahun. Tetapi, hakim dapat memutuskan hukuman Trump berupa denda, percobaan kurungan atau penjara lebih singkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar