Search This Blog

Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya, Apakah Puasanya Batal?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya, Apakah Puasanya Batal?
Mar 19th 2024, 20:59, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.
Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.

Maghrib adalah waktu yang ditunggu-tunggu ketika bulan suci Ramadan karena menjadi penanda berakhirnya puasa di hari tersebut. Namun ada orang yang bertanya terkait bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya

Setiap orang yang ingin berbuka harus memastikan bahwa waktu Maghrib telah tiba dengan benar. Jangan salah sangka karena mendengar kabar dari orang lain atau media bahwa telah tiba waktu Maghrib yang keliru.

Hukum Berbuka Puasa sebelum Waktunya

Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.
Ilustrasi Hukum Berbuka Puasa Sebelum Waktunya, Foto: Unsplash/ferlistockphoto.

Biasanya masjid-masjid melakukan tilawah sambil menunggu waktu berbuka tiba. Tilawah tesebut seringkali disangka sebagai lantunan adzan Maghrib sehingga banyak yang salah sangka dan langsung berbuka.

Bagaimana hukum berbuka puasa sebelum waktunya? Dikutip dari buku Kamus Bid'ah: Disarikan dari Buku-buku Syaikh Al-Albani karya Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman (2019: 465), puasa orang tersebut batal dan wajib mengqadanya.

Hal tercantum dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji:

إذا أفطر في آخر النهار ظانا غروب الشمس، ثم تبين أنها لم تكن قد غابت بعد بطل صيامه، ووجب عليه القضاء.

Artinya: "Ketika seseorang berbuka di akhir sore, karena menyangka bahwa matahari telah terbenam (tiba waktu maghrib). Lalu tampak padanya setelah itu bahwa matahari belum terbenam, maka puasanya batal dan wajib baginya untuk mengqadha puasa tersebut".

Hal ini juga berlaku ketika sedang menyantap sahur. Di mana orang tersebut menyangka belum tiba waktu Subuh, padahal sudah adzan. Maka puasa orang tersebut hukumnya batal dan wajib mengqadanya.

Sementara itu ada dalil lain yang menjelasnya mengenai batalnya puasa bagi orang yang salah menyangka masuknya waktu berbuka atau salah mendengar waktu adzan Maghrib.

Dalil tersebut berdasarkan kaidah Lâ 'ibrata bidz dzan al-bayyin khatha'uhu (tidak dapat dijadikan pertimbangan, prasangka yang jelas kesalahannya).

Jika seseorang berbuka dikarenakan mengira waktu Maghrib telah tiba, dan setelah itu ragu-ragu dan tidak tahu apakah dugaan tersebut benar atau salah. Maka porang yang demikian ini tetap dihukumi sah.

Oleh karena itu, sebelum berbuka sebaiknya memastikan kebenaran informasinya terlebih dahulu. Sebab jika salah, maka puasa pada hari tersebut bisa batal dan wajib untuk mengqadhanya.

Baca Juga: Hukum Batal Puasa karena Maag menurut Para Ulama

Demikian penjelasan mengenai hukum berbuka puasa sebelum waktunya. Jika sudah buka puasa tetapi dalam hati masih ada keraguan, maka puasa orang tersebut tetaplah sah. (Umi)

Media files:
01hsa7jn8vm39c63nbvptbdyn9.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar