Belakangan ini viral di media sosial mengenai kejadian yang dialami oleh salah seorang siswa SMP yang mendapat perlakuan bullying oleh teman di sekolah. Siswa tersebut berusaha melaporkan kejadian yang dialaminya untuk mendapatkan perlindungan dari para guru.
Namun, harapan tersebut di luar ekspektasi. Justru siswa tersebut merasa lebih tertekan oleh ucapan salah seorang guru. Perasaan emosi yang sudah memuncak, dia kemudian meluapkan emosinya dengan membakar sekolah sebagai bentuk protes atas perlakuan yang diterima selama berada di lingkungan sekolah.
Pendidikan menjadi salah satu sektor yang diatur oleh hukum di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi landasan hukum tertinggi yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Pendidikan yang diharapkan adalah pendidikan yang layak yaitu pendidikan yang melibatkan akses universal, memiliki kualitas pendidikan yang tinggi, lingkungan belajar yang aman dan inklusif, kesetaraan gender, pembangunan keterampilan hidup yang melibatkan orang tua dan masyarakat, serta pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.
Hal tersebut menegaskan bahwa setiap individu mempunyai kesempatan yang adil untuk mendapatkan pendidikan berkualitas dan mengembangkan potensi penuh bagi siswa.
Kejadian tersebut jika dilihat dari sudut pandang Undang-Undang Perlindungan Anak (No 35 tahun 2014) yang memberikan perlindungan dan hak-hak anak, termasuk hak atas pendidikan yang layak, maka siswa tersebut belum sepenuhnya mendapat perlakuan adil ketika berada di lingkungan sekolah yang pada dasarnya sekolah menjadi tempat pendidikan yang ramah bagi siapa saja yang terlibat di dalamnya.
Pemerintah, melalui institusi hukum bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan memastikan pelaksanaan pendidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki akses yang adil dan merata terhadap pelaksanaan pendidikan yang berkualitas.
Tindak kekerasan yang terjadi dalam lingkungan sekolah dapat berupa kekerasan verbal maupun fisik, yang bisa dilakukan oleh siapapun baik teman sebaya maupun oleh pendidik itu sendiri yang tanpa disadari akan memberikan dampak negatif bagi siswa selama menjalani proses pendidikan di sekolah.
Tidak adanya kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa maupun pendidik, di sekolah harus menjadi prinsip yang sangat penting dalam konteks perlindungan hukum pidana.
Kekerasan fisik dan verbal merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang dapat merugikan kesejahteraan dan perkembangan secara fisik, emosional, dan mental. Sehingga dalam hukum pidana memberikan landasan bagi penegakan hukum, investigasi dan proses peradilan untuk menangani pelanggaran tersebut.
Pencegahan terhadap tidak kekerasan di dunia pendidikan harus menjadi fokus utama sebagai upaya edukasi untuk peningkatan kesadaran dalam membangun budaya saling menghormati. Serta menghilangkan tindak kekerasan di lingkungan sekolah sebab pendidikan yang layak adalah investasi penting untuk perkembangan individu dan kemajuan masyarakat serta negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar