Search This Blog

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Remaja Open BO Digelar Tertutup di PN Jaksel

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Remaja Open BO Digelar Tertutup di PN Jaksel
Mar 12th 2025, 16:12, by Raga Imam, kumparanNEWS

Sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan remaja dengan terdakwa Arif Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan remaja dengan terdakwa Arif Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana terhadap Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam kasus dugaan pembunuhan remaja open BO, Rabu (12/3).

Pantauan kumparan, sidang dimulai pukul 15.30 WIB. Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, mengizinkan awak media untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dibuka.

Kemudian, hakim menginformasikan bahwa perkara ini mengandung unsur kesusilaan. Sehingga, menurut Pasal 153 ayat 3 KUHAP, sidang harus digelar secara tertutup.

"Maka didasarkan pada ketentuan Pasal 153 Ayat 3 KUHAP, persidangan kali akan kami laksanakan secara tertutup. Kecuali nanti pada saat pembacaan putusan," ujar hakim.

Hakim kemudian membuka sidang tersebut.

"Sidang perkara pidana nomor 130 pidana khusus 2025 PN Jakarta Selatan atas nama terdakwa Arif Nugroho dibuka dan dinyatakan tertutup untuk umum," kata hakim diikuti ketukan palu sidang.

Awal Mula Kasus

Terdakwa kasus pembunuhan remaja, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Terdakwa kasus pembunuhan remaja, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pembunuhan tersebut terjadi pada 22 April 2024. Arif dan Bayu membunuh seorang remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan itu dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Peristiwa bermula saat pelaku berkenalan dengan korban melalui perantara temannya yang merupakan Ladies Companion (LC) di sebuah tempat karaoke. Mereka menyewa korban untuk bercumbu dengan tarif senilai Rp 1,5 juta. Di hotel, mereka bersetubuh dan pelaku juga mencekoki korban dengan narkoba.

Korban diduga meninggal dunia karena overdosis. Usai kejadian, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku.

Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu, mereka dikenakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki tiga pucuk senjata api ilegal.

Arif Diduga Diperas AKBP Bintoro

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan  AKBP Bintoro, Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Polres Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024). Foto: Giovanni/kumparan

Dalam perjalanan kasusnya, Arif diduga diperas oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, AKBP Bintoro.

Dugaan pemerasan itu bermula ketika mantan pengacaranya, Evelin Dohar Hutagalung, meminta Arif untuk menjual mobil mewah miliknya seharga Rp 6,5 miliar.

Evelin berdalih uang hasil penjualan akan digunakan untuk mengurus perkara yang menjerat Arif.

Karena percaya, Arif meminta Evelin untuk menjual mobil itu. Namun setelah itu, Evelin malah menghilang. Mobil dan uang hasil penjualan pun tak pernah diberikan.

Diduga sebagian hasil penjualan telah diberikan ke jajaran penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk Bintoro.

Saat ini, Bintoro telah diproses atas dugaan pelanggaran etiknya. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Bintoro dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan itu, Bintoro mengajukan banding.

Media files:
01jp4rfhh6nbffmjb45gg9p91e.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar