Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pada Pasal 31 Ayat 1 dalam beleid tersebut menjelaskan Danantara dapat menerima pinjaman atau hibah.
Kebutuhan untuk meminjam dan hibah ini dilakukan dalam upaya pemenuhan anggaran saat awal pembentukan.
Meski demikian dalam aturan tertulis tersebut tidak menjelaskan detail mengenai sumber pinjaman yang dimaksud dalam Pasal 31 tersebut.
"Anggaran Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai kegiatan administratif, pengadaan barang dan jasa, serta kegiatan pendukung lainnya," tulis Pasal 31 Ayat (2) beleid tersebut dikutip pada Senin (3/3).
Selain itu, regulasi ini juga menjelaskan soal ketentuan peralihan pegawai ASN/BUMN menjadi pegawai Danantara.
"Pada saat awal pembentukan Badan, sumber daya manusia pada Badan dapat berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau pegawai BUMN," tulis Pasal 32 beleid tersebut.
Perihal pengangkatan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani sebagai Kepala Danantara, beleid ini membolehkan Presiden mengangkat Menteri Investasi sebagai Kepala Danantara Pertama.
"Untuk pertama kali, dalam rangka percepatan tugas Badan, Presiden dapat mengangkat menteri yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai Kepala Badan Pelaksana," tulis Pasal 34 beleid tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar