Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kantor ATR/BPN, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Warga di atas tanah seluas 3,6 hektare di Tambun Selatan, Bekasi, digusur oleh PN Cikarang kelas II meski memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Menanggapi sengketa itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengaku belum memahami duduk perkaranya.
"Saya belum paham, belum cek. Nanti dulu dah situ, nanti saatnya. Belum saya cek," ujarnya di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (5/2).
"Saya belum paham, daripada saya salah," sambungnya.
Adapun tanah yang bersengketa itu ada di Setiamekar, Tambun Selatan, Bekasi. Lahan milik para warga sudah mulai dieksekusi sejak 30 Januari lalu.
Kasus bermula dari seseorang bernama Mimi Jamilah menggugat kepemilikan tanah itu ke PN Bekasi di tahun 1996 dan memenangkannya dengan keputusan inkrah level Mahkamah Agung pada tahun 1999.
Para warga protes karena merasa memiliki SHM yang resmi terdaftar di BPN. Hingga kini, beberapa warga masih bertahan untuk melakukan perlawanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar