Jan 6th 2025, 14:58, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa sebut pemberlakukan SE Nomor 43 Tahun 2024 yang melarang pelaku usaha menyediakan kantong plastik memberikan kesempatan untuk mempromosikan Kota Pontianak melalui tas belanja.
"Ini kan sebenarnya bagaimana peluang-peluang ini kan harus ditangkap nih. Tadi kan saya melihat waduh ini ide yang bagus nih, ada tas lipat yang bermotif Pontianak. Ini kan siapa tahu bisa dibawa oleh wisatawan-wisatawan domestik atau mancanegara pakai itu, Pontianak, Tugu Khatulistiwa, itu juga mempromosikan," ungkap Bebby usai melihat secara langsung penggunaan tas belanja di swalayan Ligo Mitra Pontianak pada Senin, 6 Januari 2025.
Bebby bilang, sudah saatnya untuk mengambil peluang dari kebijakan yang saat ini diberlakukan di masyarakat.
"Jadi sebenarnya bagaimana kita mengambil peluang dari kebijakan-kebijakan yang sebenarnya pro terhadap rakyat," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar