Oct 6th 2024, 22:41, by Tim Manado Bacirita, Manado Bacirita
Seorang warga memasukan kertas suara ke kotak suara pada Pemilu 2024 lalu.
MANADO - Pakar Tata Negara dan Kepemiluan, Dr Radian Syam, mengatakan jika perlu adanya perubahan regulasi menyeluruh pada aturan tentang Pemilu dan Pilkada demi hasil pemilu yang lebih berkualitas.
Perubahan itu juga terkait dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Menurutnya, saat ini terjadi beberapa ketimpangan, seperti Bawaslu yang diakuinya sebagai macan tapi hanya memiliki taring sebelah, dan lainnya justru ompong.
"Bawaslu harusnya punya kewenangan penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran dalam semua tahapan pemilihan," ujar Radian saat menjadi narasumber sosialisasi pengawasan pelanggaran di tahapan Pilkada yang diselenggarakan Bawaslu Kota Manado, baru-baru ini.
Menurut anggota tim pemeriksa daerah DKPP DKI Jakarta ini, dia selalu menyampaikan hal ini di berbagai kesempatan, agar perubahan benar-benar terjadi dengan harapan muaranya pemilu lebih berkualitas ke depannya.
Selain terkait kewenangan Bawaslu, salah satu hal timpang dalam regulasi yang kini digunakan adalah status penyelenggara pemilu, di mana DKPP hanya dipimpin oleh seorang pejabat eselon II, sementara KPU dan Bawaslu justru dipimpin oleh eselon I.
Untuk itu, dia berharap setelah 20 Oktober nanti, pemerintah bersama dengan DPR RI akan memikirkan hal tersebut, sehingga dibuatkan aturan yang sudah bisa dimulai dari 2025, sehingga di Pemilu selanjutnya sudah bisa dilaksanakan.
"Saya berharap aturan ini bisa dibuat sekarang. Kita sudah melewati beberapa Pemilu dan Pilkada, aturan yang digunakan masih yang itu saja yang sebenarnya celahnya kita sudah tahu. Makanya, saya berharap aturan sudah ada di 2025 agar bisa dilaksanakan. Jangan nanti 2028 baru dibuat, karena hanya akan mubazir saja," kata Radian.
"Jika ini berhasil dibuat, masalah-masalah yang merupakan pelanggaran pemilihan seperti netralitas ASN dan pelanggaran politik lainnya bisa terselesaikan," ujarnya lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar