Search This Blog

Ini Panti Asuhan Darussalam An Nur Milik Sudirman 'Predator Seks' di Tangerang

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Panti Asuhan Darussalam An Nur Milik Sudirman 'Predator Seks' di Tangerang
Oct 9th 2024, 10:58, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS

Garis polisi terpasang di gedung Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di gedung Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan

Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang kini telah disegel oleh polisi. Penyegelan itu karena panti tersebut menjadi lokasi kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan dan pengasuh panti asuhan tersebut.

Pimpinan panti si predator seks itu bernama Sudirman (49). Dua pengasuh panti Yusuf Baktiar (30) dan Yandi. Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan homoseksual dan paedofil.

Pantauan di lokasi, panti asuhan ini kini diberi garis polisi di sepanjang pintu gerbang panti. Dari luar terlihat bangunan bertingkat berwarna hijau.

Garis polisi terpasang di gedung Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di gedung Panti Asuhan Darussalam An Nur di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan

Ada dua bangunan yang digaris polisi. Pertama bangunan kediaman Sudirman dan panti asuhan lamanya.

Bangunan kedua yakni bangunan dengan 3 lantai, berada dekat dari kediaman Sudirman. Bangunan kedua tersebut, merupakan rumah tahfidz dan tempat para anak asuh tinggal.

Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan

Tak terlihat kegiatan apa pun di dalam kediaman Sudirman, maupun di bangunan rumah tahfidz.

Warga setempat, Jufry (52) mengatakan bahwa untuk kegiatan para anak asuh, semua dilakukan di gedung kediaman Sudirman. Sementara untuk gedung 3 lantai, hanya diperuntukkan sebagai rumah tinggal anak asuh tersebut.

"Iya kalau kegiatan keagaaman, belajar mengajar semua di sini (kediaman Sudirman). Kalau yang di depan cuma rumah tinggal saja," ujar Jufry kepada wartawan, Rabu (9/10).

Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan

Selain jadi panti asuhan, Jufry juga mengatakan gedung tersebut menjadi tempat pengajian anak-anak hingga majelis taklim.

Anak-anak yang belajar di Panti Asuhan Darussalam An Nur, tak hanya dari anak panti saja, melainkan juga dari anak-anak di sekitar lingkungan juga dari luar wilayah panti asuhan.

"(Anak-anak yang belajar) dari luar ada, dari (lingkungan) sini juga ada. Dicampur aja gitu," ucap Jufry.

Lebih lanjut, menurut Jufry, kedua gedung tersebut disegel oleh polisi pada Kamis (3/10). Paginya, para anak-anak asuh disebut dibawa oleh Dinas Sosial untuk diamankan.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Kota menerima 7 laporan dari para korban pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An'nur.

Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, 7 laporan itu diterima sejak 2 Juli 2024 hingga Selasa (8/10), dengan rincian 4 anak dan 3 dewasa.

"Awal kami terima tiga laporan, sekarang total ada tujuh laporan, mereka menjadi korban dengan rincian empat anak dan tiga dewasa," katanya di Dinas Sosial Pemkot Tangerang, Selasa (8/10).

Pelaku tindakan biadab itu berjumlah 3 orang, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi atau Alif. Mereka menyodomi korban dan menyuruh melakukan seks oral.

Sudirman dan Yusuf sudah ditahan, sedangkan Yandi (YS) masih buron.

Para tersangka dijerat Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Media files:
01j9qn5f7wwh8hh8c1h28ybsgy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar