Search This Blog

Ops Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Tangkap 77 Pelaku Kejahatan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ops Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah Tangkap 77 Pelaku Kejahatan
May 20th 2024, 22:07, by Sinta Yuliana, Lampung Geh

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Lampung Geh, Lampung Tengah - Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap 77 orang pelaku kejahatan, Senin (20/5).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan penangkapan terhadap 77 orang tersangka itu berdasarkan 73 laporan yang diterima pihak kepolisian.

"Di antaranya 17 pencurian dengan kekerasan (Curas) , 20 pencurian dengan pemberatan (Curat), 18 pencurian sepeda motor, 7 orang penadah, 11 tindak pidana lain," katanya.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat konferensi pers. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Tengah

Tak hanya puluhan tersangka, lanjut Andik, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 119. Di mana, 9 di antaranya merupakan barang bukti dari kasus sebelumnya.

"Sisanya, 110 barang bukti hasil kejahatan di antaranya berupa 19 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 3 unit mobil pick up, 32 gram emas, 20 buah tabung gas elpiji 3 kg, dan 7 buah tas/dompet," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya.

"Kita amankan 3 bilah badik dan 1 samurai yang dipakai untuk mengintimidasi, bahkan melukai korbannya. Kita juga menerima penyerahan 3 pucuk senjata api rakitan dengan 1 buah peluru," pungkasnya. (Yul/Put)

Media files:
01hyb6vjv3g254gt15wrar3229.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar