Search This Blog

Zakat yang Bertujuan untuk Membersihkan Harta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Zakat yang Bertujuan untuk Membersihkan Harta
Mar 19th 2024, 21:08, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.
Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/All_About_Najmi.

Zakat adalah rukun Islam yang ke-3. Zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta adalah zakat mal. Seorang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya.

Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis ini perlu diketahui agar seseorang bisa berzakat dengan semestinya.

Pengertian Zakat yang Bertujuan untuk Membersihkan Harta

Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/hilal abdullah.
Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/hilal abdullah.

Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id, zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.

Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain. Zakat mal ini dikeluarkan oleh muzaki (wajib zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Jenis-Jenis Zakat Mal

Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/Mohamad Faizal Bin Ramli.
Ilustrasi Zakat Yang Bertujuan Untuk Membersihkan Harta Adalah, Foto: Unsplash/Mohamad Faizal Bin Ramli.

Zakat mal merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Zakat Emas dan Perak

Zakat dikenakan pada emas dan perak yang dimiliki seseorang jika jumlahnya mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya biasanya adalah 2,5% dari total nilai emas dan perak yang dimiliki.

2. Zakat Pendapatan

Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bentuk zakat yang dikenakan atas nilai pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dijalankan selama satu tahun.

Besaran zakatnya sama dengan zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% dari total pendapatan yang dimiliki.

3. Zakat Investasi

Zakat dikenakan pada investasi yang menghasilkan pendapatan, seperti saham, obligasi, dan properti investasi, jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai investasi.

4. Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan

Zakat dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan jika mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya bisa bervariasi tergantung pada jenis hasil pertanian atau peternakan yang dimiliki.

5. Zakat Perniagaan

Zakat dikenakan pada barang dagangan atau stok barang yang dimiliki oleh seorang pedagang jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai barang dagangan.

6. Zakat Harta Temuan

Zakat dikenakan pada harta temuan yang diperoleh seseorang jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai harta temuan.

7. Zakat Pertambangan

Zakat pertambangan adalah bentuk zakat yang berasal dari harta kekayaan yang diperoleh dari hasil aktivitas pertambangan.

Jika aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama satu tahun dan mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5%.

Baca Juga: Hukum Zakat Fitrah dan Keutamaan Ibadahnya

Dapat disimpulkan bahwa zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta disebut zakat mal. Zakat mal juga memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa individu yang memberikannya. (Umi)

Media files:
01hsa83b3neesjxp787rr98xmn.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar