Mar 19th 2024, 21:08, by Berita Terkini, Berita Terkini
Zakat adalah rukun Islam yang ke-3. Zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta adalah zakat mal. Seorang muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab dan haulnya.
Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis ini perlu diketahui agar seseorang bisa berzakat dengan semestinya.
Pengertian Zakat yang Bertujuan untuk Membersihkan Harta
Dikutip dari laman baznas.jogjakota.go.id,zakat merupakan ibadah yang mengandung unsur sosial, ekonomi, dan spiritual. Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriyah.
Zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, dan lain-lain. Zakat mal ini dikeluarkan oleh muzaki (wajib zakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Jenis-Jenis Zakat Mal
Zakat mal merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Muslim yang telah mencapai nisab (batas minimum tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun. Zakat mal dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.
1. Zakat Emas dan Perak
Zakat dikenakan pada emas dan perak yang dimiliki seseorang jika jumlahnya mencapai nisab (batas minimum) dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya biasanya adalah 2,5% dari total nilai emas dan perak yang dimiliki.
2. Zakat Pendapatan
Zakat profesi atau zakat pendapatan adalah bentuk zakat yang dikenakan atas nilai pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi yang dijalankan selama satu tahun.
Besaran zakatnya sama dengan zakat emas dan perak, yaitu sebesar 2,5% dari total pendapatan yang dimiliki.
3. Zakat Investasi
Zakat dikenakan pada investasi yang menghasilkan pendapatan, seperti saham, obligasi, dan properti investasi, jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai investasi.
4. Zakat Hasil Pertanian dan Peternakan
Zakat dikenakan pada hasil pertanian dan peternakan jika mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya bisa bervariasi tergantung pada jenis hasil pertanian atau peternakan yang dimiliki.
5. Zakat Perniagaan
Zakat dikenakan pada barang dagangan atau stok barang yang dimiliki oleh seorang pedagang jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai barang dagangan.
6. Zakat Harta Temuan
Zakat dikenakan pada harta temuan yang diperoleh seseorang jika nilainya mencapai nisab dan telah dimiliki selama satu tahun. Besaran zakatnya umumnya adalah 2,5% dari total nilai harta temuan.
7. Zakat Pertambangan
Zakat pertambangan adalah bentuk zakat yang berasal dari harta kekayaan yang diperoleh dari hasil aktivitas pertambangan.
Jika aktivitas pertambangan tersebut telah berlangsung selama satu tahun dan mencapai nisab, yaitu setara dengan nilai 85 gram emas, maka wajib untuk membayar zakat sebesar 2,5%.
Dapat disimpulkan bahwa zakat yang bertujuan untuk membersihkan harta disebut zakat mal. Zakat mal juga memiliki tujuan untuk membersihkan harta dan jiwa individu yang memberikannya. (Umi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar