Search This Blog

Bawaslu soal Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka: Tunggu Proses Polisi

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bawaslu soal Tujuh PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka: Tunggu Proses Polisi
Feb 29th 2024, 20:37, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi terkait tujuh orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang menjadi tersangka kasus pidana Pemilu. Bagja meminta agar semua pihak menunggu proses dari Kepolisian dulu.

"Kita tinggal tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik Bareskrim Mabes Polri," kata Bagja saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (29/2).

Bagja menyebut dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan, penyelenggara pemilu maupun masyarakat akan melihat proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang menjadi masalah serius untuk pemilihan di Kuala Lumpur.

"Sekarang berarti lagi proses, kalau sudah tersangka kita akan lihat proses ke depannya seperti apa, masuk ke teman-teman," ungkapnya.

"Kita tinggal tunggu proses pemeriksaannya, nanti di pengadilan teman-teman bisa lihat proses di pengadilan yang terbuka," imbuhnya.

Bagja menegaskan, atas perilaku tujuh PPLN tersebut, di Kuala Lumpur akan diadakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menggunakan metode pos. Jadi, metode pemungutan suara yang digunakan hanya metode TPS LN dan KSK (kotak suara keliling).

"Sekarang untuk menjamin hak konstitusional warga negara, maka kemungkinan akan terjadi PSU di KSK dan TPS. Kemudian menghilangkan metode pos," pungkasnya.

Bareskrim Tetapkan 7 Tersangka

Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Bareskrim menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sebagai tersangka pidana pemilu terkait daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Penetapan ini dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2).

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2).

Para tersangka itu menetapkan jumlah DPT tidak sesuai dengan aturan. Mereka menetapkan DPT sebanyak 447.258. Padahal DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan lobi-lobi dengan perwakilan partai politik," ujarnya.

Dari tujuh tersangka itu, enam di antaranya dijerat Pasal 545 dan/atau Pasal 544 UU Pemilu. Sementara sisanya dijerat Pasal 544 UU Pemilu.

Djuhandani mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan berkas perkara kasus yang dilaporkan pada 20 Februari 2024 itu.

"Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas," kata Djuhandani.

Media files:
01hprascqa0dwczfhxd2f3kdzd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar