Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka: Dari pihak penerima tiga, pemberi satu, clear?" kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sesi tanya-jawab konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/11).
KPK memang telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham, lalu menaikkan kasus Prof Eddy itu ke tahap penyidikan.
KPK Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
"Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, kepada wartawan di KPK, Senin (6/11).
Penggunaan dua pasal tersebut sebagai alternatif awal melihat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). Asep menegaskan, ada banyak laporan transaksi yang diterima KPK dalam kasus ini.
Namun karena berpacu waktu, terutama dalam memilah transaksi-transaksi tersebut, maka pasal gratifikasi digunakan selain pasal suap. Keduanya untuk mewadahi dugaan adanya kesepakatan transaksi atau meeting of mind dalam transaksi keuangan dimaksud.
Eddy sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso. Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
kumparan mencoba meminta tanggapan Eddy lewat staf dan pengacaranya soal kasusnya yang sudah naik penyidikan, namun belum ada jawaban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar