Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengaku turut memantau kebijakan di negara-negara di Asia, khususnya di Asia Tenggara mengenai gaya berbisnis TikTok. Langkah tersebut untuk mencegah terjadinya monopoli platform.
"Keberadaan TikTok di banyak negara sudah lama dimasalahkan. Lebih dari 10 negara melakukan pembatasan secara parsial, dengan alasan keamanan politik melarang pegawai negerinya memiliki akun TikTok seperti di Amerika Serikat. Pemerintah India yang melarang total TikTok dan 58 aplikasi digital dari China dengan alasan politik," kata Teten Masduki dikutip dari Antara, Kamis (3/11).
Teten mengungkapkan Pemerintah Indonesia melarang penyatuan TikTok Shop dengan TikTok media sosial untuk perlindungan data pribadi, pencegahan monopoli platform, dan melindungi ekonomi UMKM.
Menurutnya, TikTok Shop yang hanya memiliki kantor perwakilan seharusnya tidak boleh beroperasi karena melanggar aturan. Karena itu, kata Teten, menjadi hal yang wajar ketika negara-negara di ASEAN juga turut melakukan evaluasi terhadap bisnis model TikTok. Terutama, untuk kepentingan dalam negeri di masing-masing negara.
"Jadi wajar saja kalau negara-negara di ASEAN juga saat ini sedang mengevaluasi bisnis model TikTok untuk kepentingan ekonomi dan politik dalam negeri mereka," ujar Teten.
Teten menyinggung beberapa negara di Asia Tenggara seperti Vietnam, Filipina, dan Malaysia mulai menyelidiki bisnis Tiktok baik sosial media maupun Tiktok Shop.
Teten menuturkan sebelum sejumlah negara tersebut mulai khawatir, Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan arahan ke kabinet. Salah satunya mengenai keamanan data pribadi yang bisa digunakan platform media tersebut menguasai
"Presiden sudah perintahkan lewat ratas kepada Menkominfo untuk pengaturan platform untuk kepentingan melindungi data pribadi, industri, UMKM, dan konsumen," tutur Teten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar