Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Eddy dijerat bersama tiga orang lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11).
Sebelumnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp 7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
KPK belum membeberkan secara resmi kasus tersebut.
Di sisi lain, selaku penyelenggara negara, Eddy tercatat tiga kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK dalam posisi sebagai Wamenkumham. Yakni untuk tahun periodik 2020 sebesar Rp 21.096.390.057; 2021 sebesar Rp 19.882.415.859; dan 2022 sebesar Rp 20.694.496.446.
Berikut rincian harta kekayaan Eddy Hiariej dalam LHKPN terbarunya pada 2 Maret 2023 untuk periodik 2022:
Empat tanah dan bangunan di Sleman senilai Rp 23 miliar;
Alat transportasi dan mesin: Honda Odyssey 2014, Mini Cooper 5 Door 2015, Jeep Cherokee Limited 2014 dengan nilai total Rp 1.210.000.000;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar