Search This Blog

KPPU Ikut Awasi Pelaksanaan Tender Perbaikan Jalan di Lampung

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPPU Ikut Awasi Pelaksanaan Tender Perbaikan Jalan di Lampung
May 12th 2023, 18:30, by Galih Prihantoro, Lampung Geh

Salah satu kondisi jalan yang rusak di Lampung Tengah tepatnya di ruas Simpang Randu-Seputih Banyak. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
Salah satu kondisi jalan yang rusak di Lampung Tengah tepatnya di ruas Simpang Randu-Seputih Banyak. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah II (KPPU Kanwil II) mengintensifkan pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pelaksanaan tender infrastruktur perbaikan ruas jalan di Provinsi Lampung.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang akan membantu proses perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp 800 miliar dari APBN 2023.

Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pengawasan ini dilakukan sebagai wujud dukungan KPPU terhadap kebijakan pemerintah dalam perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

"KPPU akan memastikan pelaksanaan lelang atau tender baik yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR maupun oleh Pemerintah Provinsi Lampung dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).

Wahyu menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang nomor 5 tahun 1999, diatur bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Dikatakan Wahyu, KPPU akan memfokuskan pengawasan terhadap tiga perilaku persekongkokolan, yaitu pertama persekongkolan horizontal, di mana persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang dan jasa yang bersaing.

Kemudian, persekongkolan vertikal yakni persekongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang dan jasa dengan panitia tender atau pokja.

"Dan ketiga persekongkolan vertikal juga horizontal, yaitu persekongkolan yang terjadi di antara beberapa penyedia barang/jasa dan juga dengan panitia tender atau pokja," jelasnya.

Wahyu membeberkan, terdapat beberapa dampak kerugian yang ditimbulkan dari persekongkolan tender, seperti pemberi kerja membayar dengan harga yang lebih mahal.

"Kemudian barang/ jasa yang diperoleh (mutu, jumlah, waktu, nilai) lebih rendah, hambatan pasar bagi peserta potensial dan nilai proyek menjadi lebih tinggi," bebernya.

Sebagai langkah preventif, pihaknya mengimbau seluruh pihak terkait, baik pada panitia tender atau Pokja dan pelaku usaha atau penyedia barang/jasa untuk memperhatikan aturan-aturan yang berlaku termasuk aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999.

"KPPU berkomitmen akan mengambil langkah penegakan hukum jika ditemukan adanya perilaku yang bertentangan dengan aturan dalam tender perbaikan 15 ruas jalan di Provinsi Lampung," tandas dia. (Lih/Ans)

Media files:
01h07s8zqbnk4kj4j4vrbt6acy.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar