Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy enggan berkomentar banyak soal penetapan tersangka keponakannya, AB. Penetapan tersangka AB ini dilakukan Bareskrim Polri.
Saat dicegat kumparan untuk diwawancarai usai salat Zuhur di Masjid Al-Hakim Kota Padang, Sumatera Barat, Eddy bergegas memasuki mobilnya. Ia hanya menyebutkan bahwa kasus ini urusan pribadi.
"Oh itu urusan pribadi. Ini lagi puasa," singkat Prof Eddy sembari bergegas ke dalam mobilnya, Rabu (29/3).
Sebelumnya, AB dilaporkan oleh Wamenkumham. Dari informasi yang dihimpun, laporan Eddy itu teregister dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.
Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid menjelaskan, AB diduga mencatut nama Eddy untuk melakukan penipuan yang menjanjikan promosi jabatan.
"Yang bersangkutan mencatut nama Bapak Wamenkumham dan menjanjikan bisa membantu promosi jabatan," kata Vivid saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
Namun demikian, Vivid belum merinci lebih jauh perkara ini. Termasuk soal pasal yang disangkakan kepada AB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar