Search This Blog

Menaker Sebut Eks Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menaker Sebut Eks Karyawan Sritex Bakal Dipekerjakan Kembali
Mar 3rd 2025, 13:22, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bekas pekerja PT Sri Rejeki Isman (Sritex) akan dipekerjakan kembali usai mendapatkan opsi bantuan bagi perusahaan oleh kurator.

"Dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (3/3).

Kemnaker juga akan mengawal proses pemenuhan hak para pekerja Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Yassierli menjelaskan keputusan mempekerjakan kembali bekas karyawan yang PHK usai tim kurator kepailitan Sritex membuka opsi sewa alat berat untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilainya.

Dengan opsi penyewaan alat berat tersebut harapannya para pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi berharap akan ada 8.000 pekerja Sritex yang kembali dipekerjakan oleh penyewa baru.

"Namun kita tetap berada di bidang yang selama ini digeluti. Artinya PT Sritex tetap berada di bidang tekstil," kata Prasetyo.

Sementara itu Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin menyampaikan opsi sewa alat berat agar perusahaan dapat beroperasi kembali. Pihaknya juga telah mendapat tawaran dari investor untuk menyewa alat berat itu.

"Dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex, yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," kata dia.

Media files:
01jm8vyvnnq6tqh22t4d3yycve.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar