Feb 1st 2025, 12:21, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Mulai hari ini pemerintah mengatur penjualan LPG 3 kg hanya bisa dijual oleh penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung juga menjelaskan pemerintah sudah memberi waktu satu bulan ke para pengecer agar melakukan pendaftaran NIB untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg.
"Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," ujar Yuliot ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Ia mengungkap alasan dari adanya aturan ini tak lain agar harga LPG 3 kg sesuai dengan yang ditetapkan. Nantinya batasan harga yang ditetapkan pemerintah bisa terjaga dan diharapkan tak terjadi over supply LPG 3 kg.
"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelasnya.
Terjaganya harga LPG 3 kg dengan aturan ini disebut bisa dicapai karena mata rantai penyaluran LPG 3 kg semakin pendek. Untuk itu pengecer bisa mendaftar NIB melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala," pungkas Yuliot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar