Search This Blog

Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak 2024 Tak Capai Target
Jan 6th 2025, 14:40, by Abdul Latif, kumparanBISNIS

Sri Mulyani di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Sri Mulyani di kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2024 tak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Sepanjang tahun 2024, penerimaan pajak mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 97,2 persen dari target dalam APBN 2024 yang mencapai 1.988,9 triliun. Artinya, terjadi kekurangan atau shortfall senilai Rp 56,5 triliun pada penerimaan pajak.

"Penerimaan negara masih tetap di Rp 2.802 triliun tapi penerimaan pajak kita terkoreksi ke bawah Rp 1.932,4 triliun di bawah target APBN awal yang Rp 1.988 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (6/1).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan realisasi penerimaan pajak di 2024 lebih tinggi 3,5 persen dibanding 2023 (year on year/yoy).

Anggito menyampaikan, penerimaan pajak Indonesia memang sudah lesu sejak kuartal I 2024. Pada kuartal I 2024 penerimaan pajak hanya mencapai Rp 393,9 triliun atau lebih rendah 8,8 persen dari kuartal I 2023.

Kemudian, pada kuartal II realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 499,9 triliun. Angka ini lebih rendah 7,2 persen dari kuartal II 2023.

"Penerimaan pajak pada kuartal I dan II 2024 itu masih lebih rendah dari 2023. Namun pada kuartal III dan IV 2024 mulai meningkat. Ini sejalan dengan perkembangan ekonomi global dan moderasi harga," kata Anggito.

Secara rinci, penerimaan pajak berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas yang naik 0,5 persen yoy menjadi Rp 992,3 triliun. PPh Migas, anjlok 5,3 persen yoy menjadi Rp 68,8 triliun.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tercatat naik 8,6 persen menjadi Rp 762,9 triliun.

Realisasi penerimaan pajak dari PPh Pasal 21 tercatat naik 21,1 persen yoy menjadi Rp 243,8 triliun. Realisasi PPh Badan anjlok 18,1 persen yoy menjadi Rp 335,8 triliun.

"PPh Badan kontraksi akibat penurunan profitabilitas perusahaan pada tahun 1023 dampak moderasi harga komoditas terutama pada sektor pertambangan," paparnya.

Media files:
01ja5kqep1s6nqrmqajrrcxwht.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar