Jan 31st 2025, 14:47, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Tersangka mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan perkara yang menjerat mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Zarof merupakan tersangka pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur.
"Perkara atas nama ZR sudah dilimpah ke PN Pusat Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (31/1).
Dengan pelimpahan ini, artinya Zarof akan segera diadili. Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu jadwal sidang dari pengadilan.
"Penetapan hari sidang menjadi kewenangan pengadilan," jelasnya.
Dalam kasusnya, Zarof diduga diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur vonis kasasi Tannur. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Zarof diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Kejagung juga telah menggeledah rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024 lalu.
Dalam geledah itu, ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg. Diduga, uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara saat dirinya menjadi pejabat MA. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Dalam geledah itu, ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg. Diduga, uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara saat dirinya menjadi pejabat MA. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.
Pihak Ronald Tannur diduga meminta bantuan mantan Zarof Ricar dalam mengamankan vonis bebas. Baik di PN Surabaya maupun MA.
Zarof sudah turut dijerat Kejagung sebagai tersangka. Penyidik menemukan uang Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya. Diduga, uang itu dari pengurusan berbagai macam perkara.
Namun, untuk tahap kasasi, disebutkan bahwa belum ada uang yang diserahkan. Zarof Ricar hanya dijerat pemufakatan jahat oleh Kejagung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar