Search This Blog

Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja di Sektor Padat Karya Gaji Maksimal Rp 10 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemerintah Bebaskan PPh Pekerja di Sektor Padat Karya Gaji Maksimal Rp 10 Juta
Dec 16th 2024, 14:39, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan. Hal ini seiring dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Memperhatikan juga masyarakat kelas menengah, di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai Rp 10 juta," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers paket kebijakan ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).

Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan, berupa perpanjangan masa klaim hingga 6 bulan. Selain itu, Jaminan Kecelakaan Kerja bagi industri padat karya juga diberikan diskon sebesar 50 persen selama enam bulan.

"Kemudian untuk pembiayaan industri padat karya, ini fasilitas baru, itu pemerintah memberi subsidi untuk kredit investasi. Jadi untuk kredit investasi, guna revitalisasi permesinan di sektor padat karya, itu bisa tekstil, bisa kontainer, bisa alas kaki, itu apa pun banknya pemerintah subsidi 5 persen. Dan ini 5 persen tentu menjadi bagian daripada platform subsidi yang ada dalam program kredit usaha rakyat," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran sebesar Rp 265,6 triliun untuk program insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberikan manfaat kepada berbagai sektor masyarakat, dari bahan pokok hingga jasa strategis, dan menyesuaikan dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

"Kalau kita lihat tahun depan Rp 265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (16/12).

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN untuk bahan makanan. Dalam hal ini, bahan makanan tidak akan dikenakan PPN.

"PPN yang dibebaskan untuk bahan makanan, artinya bahan makanan bahkan tidak membayar 10 persen atau naik waktu itu 11 persen atau akan naik ke 12. Mereka PPN-nya 0 persen, dan nilai PPN-nya adalah Rp 77,1 triliun, itu pemerintah yang menanggung," ujarnya.

Media files:
01hfg9w8ejz93kexz42bsekad2.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar