Search This Blog

Hakim Perintahkan Harvey Moeis Bayar Rp 210 Miliar Terkait Kasus Timah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hakim Perintahkan Harvey Moeis Bayar Rp 210 Miliar Terkait Kasus Timah
Dec 23rd 2024, 16:54, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Terdakwa Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey Moeis untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi tata niaga timah dan pencucian uang. Uang yang harus dikembalikannya ialah sebesar Rp 210 miliar.

"Membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12).

Dalam vonisnya, Hakim turut menjatuhkan pidana 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun ini.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis usai menghadiri sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Menurut Hakim, tuntutan jaksa terlalu ringan. Vonis 6,5 tahun penjara dinilai sudah sesuai dengan peran Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah ini.

Dalam menjatuhkan vonis ini, Hakim juga turut mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Berikut pertimbangan Hakim:

Hal Memberatkan

  • Perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Hal Meringankan

  • Sopan di persidangan

  • Mempunyai tanggungan keluarga

  • Belum pernah dihukum

Media files:
01jaq54q2xbrrge5pe1pqrrav7.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar