Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Ruang Konferensi Pers Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK menegaskan hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK masih menggunakan instrumen penindakan tersebut dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Sampai saat ini sebagaimana yang terakhir juga OTT di Kalimantan Selatan bila memang ada bukti permohonan yang cukup, atau setidaknya dua alat bukti petunjuk-petunjuk, maka masih bisa dilangsungkan kegiatan tangkap tangan itu," kata Tessa di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
"Jadi tidak ada aturan yang melarang sampai saat ini," sambungnya.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Jawaban Tessa itu disampaikan saat ditanya oleh wartawan terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang ingin 'menutup' OTT jika ia nantinya terpilih menjadi Ketua KPK. Hal itu disampaikan Tanak dalam fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Meski demikian, jawaban Tessa itu sifatnya secara umum, tidak langsung merespons pernyataan Tanak.
"Saya tidak mengomentari Pak JT (Johanis Tanak) ya," kata dia.
Terkait pernyataan Tanak itu, Tessa akan mengklarifikasinya terlebih dahulu kepada pihak terkait.
"Saya perlu melihat perkataannya tentunya apa yang disampaikan teman jurnalis saya tampung terlebih dahulu, saya harus konfirmasi terlebih dahulu benar atau tidak apa yang disampaikan Beliau sesuai atau tidak apa yang dimaksudkan, jadi tidak ada kesalahpahaman di situ apabila sudah ada koordinasi mungkin kita akan sampaikan apa sih maksud yang bersangkutan dan tentunya pernyataan ini akan disampaikan secara kelembagaan," ucap Tessa.
Seperti apa pernyataan Johanis Tanak?
"Seandainya saya bisa menjadi, mohon izin, jadi Ketua saya akan tutup, close! karena itu tidak sesuai dengan pengertian yang dimaksud dalam KUHAP," kata Tanak disambut tepuk tangan di ruangan Komisi III DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar