Seorang guru mata pelajaran Seni Budaya di SMK 56 Jakarta Utara berinisial H (40), diduga melakukan aksi pelecehan seksual. Dari informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 15 siswi di sekolah itu yang melapor menjadi korban.
Kasus itu pun viral di media sosial X usai para siswa sekolah menuntut keadilan.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta, Purwosusilo, memastikan pihak sekolah telah memanggil H untuk dimintai keterangan terkait kasus itu.
Hasilnya, H telah dinonaktifkan jadi guru dan dipindahtugaskan ke Kantor Kecamatan Tanjung Priok.
"Itu yang bersangkutan dinonaktifkan jadi guru, ditempatkan di Kantor Kecamatan Tanjung Priok. Jadi sudah ditangani sedang berproses," kata dia melalui sambungan telepon pada Selasa (8/10).
Purwosusilo menambahkan, H berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Belum diketahui H sudah dilaporkan ke polisi ataukah belum terkait kasus itu.
"Gurunya sekarang sedang ditempatkan di Tanjung Priok," ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar