Search This Blog

Golkar soal Gubernur Kalsel Terjaring OTT KPK: Bisa Minta Bantuan Bakumham

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Golkar soal Gubernur Kalsel Terjaring OTT KPK: Bisa Minta Bantuan Bakumham
Oct 9th 2024, 10:49, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Anggota Komisi XI DPR F-Golkar, Sarmuji.   Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Anggota Komisi XI DPR F-Golkar, Sarmuji. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Badan Advokasi Partai Golkar (Bakumham) disiapkan untuk mendampingi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hal itu disampaikan oleh Sekjen Golkar Sarmuji.

"Kita memiliki Bakumham, lembaga bantuan hukum yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Termasuk apabila keluarga kader memiliki persoalan hukum, bisa meminta bantuan Bakumham," kata Sarmuji saat dihubungi, Selasa (9/10).

Meski begitu, Sarmuji mengatakan partainya menghormati proses hukum yang berlaku. Ia menyerahkan proses lebih lanjut kepada KPK dan pihak berwajib.

Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id
Sahbirin Noor. Foto: Dok.kalselprov.go.id

Sebelumnya Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan atau gratifikasi pada 6 Oktober 2024 lalu.

Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam gratifikasi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Saat ini Sahbirin masih menjabat sebagai pengurus struktural Golkar, Sarmuji mengatakan partai belum memutuskan apakah akan mencopot Sahbirin atau tidak.

"Nanti akan ada evaluasi," kata Sarmuji.

KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
KPK memamerkan barang bukti yang disita terkait OTT di Kalimantan Selatan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.

Tersangka penerima:

  • Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)

  • Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)

  • Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)

  • Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)

  • Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)

Tersangka pemberi:

  • Sugeng Wahyudi (Swasta)

  • Andi Susanto (Swasta)

Media files:
hh1qtpn7lmd1oytnoqsc.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar