Search This Blog

DPR akan Bertemu dengan Ikatan Hakim Bahas soal Kesejahteraan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPR akan Bertemu dengan Ikatan Hakim Bahas soal Kesejahteraan
Oct 7th 2024, 14:26, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Puluhan hakim karir dan ad hoc yang melakukan aksi cuti "mogok" massal di PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan
Puluhan hakim karir dan ad hoc yang melakukan aksi cuti "mogok" massal di PN Makassar, Senin (7/10/2024). Foto: kumparan

DPR akan menerima audiensi dari perwakilan hakim terkait dengan protes kesejahteraannya kurang diperhatikan. Audiensi tersebut akan dilakukan Selasa (8/10) besok.

"Besok itu misalnya kita bersama kawan-kawan kita akan menerima audiensi dari ikatan hakim yang akan memberikan atau mengajukan aspirasi mereka terhadap kesejahteraan dan lain-lain," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (7/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan

Dasco menyebut, audiensi dari Hakim itu akan dipimpin oleh Pimpinan DPR periode 2024-2029 yang baru saja dilantik.

"(Audiensi) langsung dipimpin oleh para pimpinan DPR," ujar dia.

Selain menerima audiensi, Dasco mengatakan, anggota DPR juga tetap berkegiatan rapat konsultasi bersama Kementerian terkait.

Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti atau mogok massal sebagai bentuk protes terhadap sejumlah hal, di antaranya gaji dan tunjangan selama 12 tahun yang tak kunjung naik.

Adapun tuntutan hakim adalah:

  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim, untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum;

  2. Pengesahan RUU Contempt of Court, untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak mana pun;

  3. PP tentang Jaminan Keamanan Hakim, untuk menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya—termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.

Media files:
01j9jnj8nbd951cjzfkq2a99fd.jpg (image/jpeg)
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar