Kementerian Pertanian disebut pernah memberikan kado untuk cucu Syahrul Yasin Limpo. Kado itu berupa uang sebesar Rp 25 juta.
Hal tersebut terungkap dari keterangan Lucy Anggraini selaku Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan yang dihadirkan sebagai saksi untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
"Masih ingat juga ada pemberian kado untuk cucu M?" tanya jaksa.
Dalam kesaksiannya, Lucy mengaku melakukan pencatatan pengeluaran dana dari hasil urunan Badan Karantina setiap ada permintaan uang untuk SYL. Ia pun menuliskan kode M merujuk Mentan SYL.
"Iya, biasanya permintaannya dari Sekretaris-nya Pak Kepala Badan, Pak," kata Lucy soal kado untuk cucu M.
"Apa bentuknya waktu itu?" tanya jaksa lagi.
"Uang. Kita biasanya memberikannya dalam bentuk uang," ungkap Lucy.
"Kado kan, bukan barang berarti ini? Langsung nilainya Rp 25 juta?" tanya jaksa mempertegas.
"Iya diminta," imbuh Lucy.
Lucy dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk Terdakwa SYL dkk. Dia diminta menjelaskan soal pengetahuannya terkait dugaan korupsi pungli di Kementan yang dilakukan SYL dan anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.
SYL dkk didakwa melakukan pungli terhadap para pejabat di Kementan. Nilai yang terkumpul hingga Rp 44,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Belum ada pernyataan dari SYL mengenai uang Rp 25 juta yang disebut untuk cucunya tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar