Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya urunan untuk membayar biduan di Makassar. Hal tersebut diungkapkan Lucy Anggraini selaku Fungsional Perencanaan Muda pada Badan Karantina Kementan.
Adanya urunan tersebut saat jaksa mengkonfirmasi Lucy saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5).
Dalam kesaksiannya, Lucy mengaku melakukan pencatatan pengeluaran dana dari hasil urunan Badan Karantina setiap ada permintaan uang untuk SYL.
"Ini saksi ada menulis juga biduan Makassar Rp 10 juta ini maksudnya apa ini?" tanya jaksa.
"Waktu itu kita ada kegiatan ekspor kalau tidak salah, Barantan (Badan Karantina Kementan), dan saya dihubungi oleh Pak Sandi ajudannya Pak Kepala Badan itu diminta untuk iuran untuk penyanyi begitu, Pak. Saya tidak tahu siapa," kata Lucy.
"Acaranya di mana?" tanya jaksa lagi.
"Di Makassar," ungkap Lucy.
"Kegiatannya Barantan [Badan Karantina Pertanian] bukan itu?" tanya jaksa mempertegas.
"Iya, betul," jawab Lucy.
Lucy dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk Terdakwa SYL dkk. Dia diminta menjelaskan soal pengetahuannya terkait dugaan korupsi pemerasan yang dilakukan SYL dan anak buahnya: Kasdi Subagyono dan Mohammad Hatta.
SYL dkk didakwa melakukan pungli terhadap para pejabat di Kementan. Nilai yang terkumpul hingga Rp 44,5 miliar. Diduga, uang dipakai untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar